Bogor, jurnalkotatoday.com
Aktivitas galian tanah (Galian C) yang berada di Desa Tanjungsari Kp. Cibarengkok Kecamatan Tanjungsari, diduga belum mengantongi izin dari instansi yang berwenang serta warga sekitar.
Pantauan di lokasi, Sabtu (25/3/2023) tampak ada eskavator serta mobil truk pengangkut tanah keluar masuk.
Hal ini sangat disayangkan oleh LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) DPD Kab. Bogor, Andri Muhdi, selaku Sekjen GMB mengaku, sangat geram saat diwawancara oleh wartawan di kantor sekretariat LSM GMB.
“Saya sebagai kontrol sosial sangat tidak terima dengan adanya galian tanah di Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Tanjungsari.
“Selain diduga tidak berizin, kegiatan galian tanah tersebut merusak akses jalan desa, tidak sesuai dengan peruntukkan ruang, merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban umum. Sudah banyak warga sekitar yang mengadu kepada saya, karena mereka sangat resah dengan adanya galian tanah tersebut,” katanya.
Dikatakan, merujuk Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Kami juga sudah coba untuk konfirmasi ke pihak perusahaan hanya belum ada jawaban sampai saat ini, jadi saya harap agar galian ini dihentikan apalagi di musim hujan seperti ini, jangan sampai ada korban dari masyarakat karena jalan yang rusak,” ucapnya.
Penulis : Mario