Dipertanyakan, Sejumlah SPBU Pertashop Berdiri Tanpa IMB di Depok

Primaderma Skincare

Depok, jurnalkota.online

Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertashop telah beroperasi di Depok, diduga tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam pantauan sementara Jurnal Kota, ada beberapa titik di Depok yang sudah berdiri SPBU Pertashop, antara lain di Jl. Arco Raya Duren Seribu, Jl. Masjid Al Barkah 1 Pasir Putih, Jl. Raya Pasir Putih, Jl. Ridwan Rais Beji, Jl. Raden Saleh Sukmajaya, Jl. Emeralda Raya Cilangkap, Jl. Tumaritis Harjamukti.

Bacaan Lainnya

P. Simangunsong dari DPC LSM PENJARA PN Kota Depok mengungkapkan, dirinya merasa heran dengan menjamurnya Pertashop di Kota Depok. Pertashop sering disebut sebagai SPBU mini, dan sebelumnya sejumlah SPBU Indostation, SPBU serupa Pertashop yang sering disebut SPBU mini disegel Satpol PP Pemkot Depok, dikarenakan berdiri tanpa IMB. SPBU Indostation tanpa IMB di Kota Depok di beberapa titik malah sudah di bongkar.

Menurut Simangunsong, sebab SPBU Indostation tidak bisa diurus IMB-nya, dikrenakan belum ada payung hukum pendirian SPBU mini di Kota Depok, sehingga berimbas kepada peruntukan tata ruangnya.

Simangunsong menambahkan, SPBU biasa berdiri di zona perdagangan dan jasa (warna merah), maka pada saat SPBU Indostation yang 8 titik di antaranya tidak berdiri di zona selain perdagangan dan jasa melainkan di zona perumahan dan zona hijau.

Bidang Pengawasan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Bidang Wasdu DPMPTSP) melayangkan 3 kali Surat Peringatan (SP). Beberapa titik sudah di limpahkan ke Satpol PP untuk di .laksanakan penyegelan dan pembongkaran bangunan.

“Berkaca dari lokasi SPBU Indostation, lokasi SPBU Pertashop beberapa juga berdekatan dengan lokasi SPBU Indostation yang disegel, contohnya yang di Pasir Putih, tapi anehnya SPBU Pertashop masih beroperasi,” ujar Simangunsong.

Lebih lanjut Simangunsong mengindikasikan ada SPBU Pertashop tanpa IMB milik pengurus HISWANA Migas Kota Depok yang masih beroperasi. Simangunsong mendesak DPMPTSP untuk menyegel seluruh SPBU Pertashop tanpa IMB di Depok.

Senada dengan Simangunsong, Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Drajat Karyoto,
saat di konfirmasi Jurnal Kota beberapa waktu lalu menegaskan, sampai saat ini SPBU mini (SPBU Indostation dan SPBU Pertashop) tidak ada yang resmi, karena belum ada payung hukumnya.

“Untuk SPBU mini sampai saat ini belum ada bang, ” ungkap Drajat via WA beberapa belum lama ini.

Penulis : Diddy Kurniawan

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan