LSM PENJARA PN Menanti Tindakan Tegas Disdik Jabar Terkait Penahanan Ijasah,  Khususnya di Kabupaten Bogor

Primaderma Skincare

Bogor, jurnalkotatoday.com

Sungguh miris dunia pendidikan di Kabupaten Bogor  dengan adanya sekolah sekolah yang masih menahan ijazah siswa.   Karena tidak sejalan dengan program unggulan Kabupaten Bogor,  yakni Panca Karsa, ‘Bogor Cerdas’ yang digadang-gadang Pemerintah Kabupaten Bogor

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaruan Nasional (LSM PENJARA PN ) Gerry. Dikatakan, salah satunya diduga   terjadi di SMKN 1 Cariu Kabupaten Bogor, Provinsi  Jawa Barat.

Disebutkan, mengacu pada pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 23 tahun 2020,  tentang spesifikasi teknis bentuk dan tata cara pengisian blanko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun pelajaran 2020/2021, pada pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

“Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun, alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar SPP, belum membayar sisa uang ujian dan lain-lain,” katanya, Kamis (20/7/2023).

Perlu diketahui, ungksp dia, bahwa ketika peserta didik dinyatakan lulus  dari satuan pendidikan formal atau lulus dari program pendidikan nonformal, atau pendidikan kesetaraan, maka peserta didik berhak menerima ijazah sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan pasal 2 peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan Sertifikasi Hasil Ujian Nasional pada Pasal 2,  dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajarlah,  dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan pada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

“Sebelumnya kami dari LSM PENJARA PN sudah berkoordinasi dengan KCD wilayah 1 Jabar, dan setelah kami komunikasi dengan orang tua siswa yang ijazah-nya ditahan, namun ternyata tidak ada bentuk penyelesaian serta tindakan tegas terhadap SMKN 1 Cariu,” tandasnya.

Ditegaskan Gerry, pihaknya  mendesak ada tindakan tegas terhadap kasus penahanan ijazah seperti ini. Untuk informasi lebih lanjut diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Mario

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan