Lurah Ciganjur Diduga Menghalangi Tugas Wartawan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Maraknya berita yang beredar di masyarakat terkait PTSL di wilayah Kelurahan  Ciganjur, membuat sejumlah wartawan ingin Konfirmasi hal tersebut  ke Lurah Ciganjur, namun sejumlah awak media tersebut merasa kecewa. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan meliput informasi perkembangan Program Pemerintah yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menerbitkan Sertifikat Tanah yakni PTSL Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ciganjur.

Bacaan Lainnya

”Kami mengirim surat tugas dari media masing-masing untuk meliput perkembangan PTSL di Kelurahan Ciganjur tapi tidak mendapat respon yang baik dari Lurah Ciganjur,” kata salah seorang wartawan yang tak ingin namanya disebut, Senin (10/8/2020).

Menanggapi permohonan tersebut, Lurah Ciganjur memberikan balasan melalui surat nomor 362/-1.711 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat tersebut, pihak Lurah Ciganjur meminta foto copy legalitas pendirian media wartawan tetkait.

Dikatakan, para awak media telah melampirkan 8 (delapan) ID card media mereka masing-masing. ”Kami sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan Ciganjur. Kami hanya ingin mengkonfirmasi tentang informasi berimbang serta dapat menjawab berita simpang siur yang beredar di sebagian warga masyarakat Ciganjur,” kata wartawan tersebut.

Disebutkan, berkaitan dengan UU RI No.40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang KIP Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 1 s/d Pasal 4 jelas tertuang akan arti dan maksud UU Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi yang berkembang, diduga warga masyarakat Kel. Ciganjur yang mengikuti permohonan sertifikat lewat PTSL diminta untuk mengeluarkan sejumlah uang alias membayar.

Hal tersebut  yang ingin dikonfirmasi sejumlah wartawan kepada Lurah Ciganjur selaku Pimpinan Wilayah kerja Kelurahan Ciganjur, dan sebagai Ketua PTSL/Pokmastibnah Ciganjur.

Disebutkan, hal tersebut telah disampaikan ke DPRD DKI Jakarta. “Dan dalam waktu dekat, para wartawan akan segera melaporkan dan mengawal laporan tersebut ke Kepolisian, Kejaksaan dan Siber Pungli,” kata wartawan yang lain.

Penulis:  RS/Haris S

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan