Jembrana Bali, Jurnalkotatoday.com
Penanganan warga pendatang bukan suatu masalah yang sederhana, namun harus disikapi dengan serius. Hal ini disampaikan Lurah Gilimanuk Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma, SE kepada jurnalkotatoday.com, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, penduduk tidak tetap dan penduduk musiman tidak cukup hanya memberikan KTP dari daerah asalnya.
“Tetapi harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” katanya di kantornya.
Menurutnya, hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang bekerja di tempat-tempat hiburan.
Lebih lanjut Goes Toni mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat dengan para kepala lingkungan se-Kelurahan Gilimanuk. Isi rapatnya tentang penertiban penduduk tidak tetap yang tinggal di Kelurahan Gilimanak.
“Para kepala-kepala lingkungan, para RW/RT agar mendata penduduk tidak tetap yang tinggal di lingkungannya masing-masing, agar lebih mudah untuk memberikan pelayanan seperti penduduk tetap,” ungkapnya
Dikatakan, pihak. Kelurahan Gilimanuk juga bekerjasama dengan pihak terkait, yskni, para kepala lingkungan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh adat, polisi, Pol PP, pihak pelabuhan, agar ikut andil mengawasi keluar masuknya orang melalui pelabuhan Gilimanuk.
Lebih jauh dikatakan, pihak Kelurahan Gilimanuk akan mendata rumah-rumah kos yang tumbuh subur saat ini, juga hotel dan tempat penginapan lainnya, agar lebih tertib administasi dan lebih mudah dipantau dalam memberi pelayanan.
“Harapannya Kerjasama yang baik antara pemerintah kelurahan Gilimanuk dengan semua pihak, akan menciptakan kesejukan dan rasa kebersamaan,” ungkap Goes Toni.