Lurah Gilimanuk Tegaskan Warga Pendatang Harus Lengkapi Persyaratan Tinggal

Lurah Gilimanuk Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Goes Toni
Primaderma Skincare

Jembrana Bali, Jurnalkotatoday.com

Penanganan warga pendatang bukan suatu masalah yang sederhana, namun harus disikapi dengan serius. Hal ini disampaikan  Lurah Gilimanuk Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Provinsi Bali, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma, SE kepada jurnalkotatoday.com, Senin (6/6/2022).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penduduk tidak tetap dan penduduk musiman tidak cukup hanya memberikan  KTP dari daerah asalnya.

“Tetapi harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),” katanya di kantornya.

Menurutnya,  hal ini diberlakukan   untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak  diinginkan, khususnya yang bekerja di tempat-tempat hiburan.

Lebih lanjut Goes Toni mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat dengan para kepala lingkungan se-Kelurahan Gilimanuk. Isi rapatnya  tentang penertiban penduduk tidak tetap yang tinggal di Kelurahan Gilimanak.

“Para kepala-kepala lingkungan, para RW/RT agar mendata penduduk tidak tetap yang  tinggal di lingkungannya masing-masing, agar lebih mudah untuk memberikan pelayanan seperti penduduk tetap,” ungkapnya

Dikatakan, pihak. Kelurahan Gilimanuk juga bekerjasama dengan pihak terkait, yskni, para kepala lingkungan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh adat, polisi, Pol PP, pihak pelabuhan, agar  ikut andil mengawasi keluar masuknya orang melalui pelabuhan Gilimanuk.

Lebih jauh dikatakan,  pihak Kelurahan  Gilimanuk akan mendata rumah-rumah kos yang  tumbuh subur saat ini,  juga hotel dan tempat penginapan lainnya, agar lebih tertib administasi dan lebih mudah dipantau dalam memberi pelayanan.

“Harapannya Kerjasama yang baik antara pemerintah kelurahan Gilimanuk dengan  semua pihak, akan menciptakan kesejukan dan rasa kebersamaan,” ungkap Goes Toni.

Primaderma Skincare
Penulis: Kasmun / Andre
Editor: Ryan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan