Lurah Kampung Bulang Tanggapi Warga Tak Terima Bantuan Pemerintah

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Menanggapi pemberitaan terkait warga kampung bulang yang tidak mendapat bantuan pemerintah, melalui Lurah Kampung Bulang, Roni Syaputra, SH memberikan klarifikasi, Sabtu (20/11/2021).

Bacaan Lainnya

“Ibu Sri Maryati benar merupakan warga kampung bulang. Beliau termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu, sehingga berhak mendapatkan bantuan pemerintah. Dalam hal ini, ibu Sri terdata dalam bantuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dan beliau mendapatkan bantuan melalui Bantuan Sosial Tunai atau BST,” jelas Roni.

Roni menyampaikan, penerima BST saat ini menerima bantuan sebesar 300 ribu perbulan (yang awalnya 600 ribu perbulan), dibayarkan melalui kantor Pos setiap dua atau tiga bulan sekali.

“Dan terkait waktu penerimaan serta siapa saja yang menerima BST merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial, bukan dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kelurahan, maupun dari RT/RW. Terakhir BST disalurkan sekitar bulan juli 2021, dan untuk penerimaan di triwulan ke-3 masih menunggu informasi dari pusat,” ujarnya.

Ditambahkannya, selain mendapat Bantuan Sosial Tunai, ada bantuan lain yang telah diberikan oleh Pemko Tanjungpinang. “Yang bersangkutan juga pernah diberikan bantuan dari Pemko yaitu Bansos Covid-19. Jadi telah kami upayakan semaksimal mungkin menyalurkan bantuan untuk warga yang membutuhkan,” ungkap Roni.

Selain itu, Roni juga menjelaskan bentuk bantuan lainnya dari pemerintah, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). “Untuk Bantuan Pangan Non Tunai, ibu Sri belum mendapatkan kartu BPNT. Dan jika bantuan melalui PKH terdapat 2 kriteria penerima, yaitu PKH untuk anak sekolah dan PKH untuk lansia usia diatas 70 tahun, sementara Ibu Sri tidak masuk dalam sarat penerima PKH lansia karena usianya saat ini adalah 60 tahun. Dan untuk dipahami bersama, untuk penerima BST, BPNT dan PKH itu semuanya dari Pemerintah pusat,” tambahnya.

Roni mengatakan, bantuan yang disalurkan untuk masyarakat tetap mengikuti aturan dan sarat yang berlaku. Dan Ia berharap dengan penjelasan ini masyarakat memahami alur dan kewenangan bantuan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

“Hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat, dan beranggapan Pemerintah tidak peduli kepada warganya. Melalui perangkat pemerintah, akan mengarahkan bantuan apa yang berhak diterima untuk masyarakat sesuai dengan kriteria dan prosedur,” tuturnya.

Terakhir Roni mengatakan, bahwa Pemerintah tetap akan berusaha membantu masyarakatnya yang membutuhkan. “Maka terkait permasalahan Ibu Sri Maryati ini akan kami cari solusi selanjutnya, agar beliau mendapatkan dari bantuan lainnya,” Ucap Roni.

 

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan