Jurnal Kota, Jakarta Barat- Sejak kepengurusan managment dan pengelolaan P3SRS Apartemen TSI periode tahun 2019-2022 sampai saat ini menyisakan permasalahan yang mengakibatkan keresahan bagi penghuninya.
Dalam pengangkatan Ketua P3SRS Aparteman Semanan Indah (TSI) Thio Fenny, dari awal sudah menyalahi aturan karena diketahui ternyata pada alamat tempat tinggal yang bersangkutan berada di luar apartemen TSI.
Kemudian hal yang meresahkan adalah tidak transparansnya pengelolaan uang iuran dan simpanan penghuni yang perbulannya mencapai 300 jutaan. sementara setelah dikelola selama satu tahun sejak pengangkatan per 1 Maret 2019 tidak adanya laporan pengunaan dan pertanggung jawaban keuangan.
Hingga terakhir muncul surat pengunduran dari Thio Fenny per tanggal 2 Februari 2020 yang isinya hanya lepas tangan dari pertanggungjawaban pengelolaan uang iuran dan simpanan penghuni, seakan lepas tanggung jawab dan beban berpindah kepada managment building dan karyawan yang ditunjuknya untuk melanjutkan pengelolaan sampai masa akhir jabatan tahun 2022.
Dengan kejadian yang berlarut2 penghuni yang merasa resah telah melaporkan hal ini kepada Dinas Perumahan Provinis DKI Jakarta.
Dalam laporan nomor 006/Keluar/RW. 011 TSI/II/2020 tersebut diharapkan Suku Dinas dan Dinas Perumahan DKi Jakarta untuk menangani polemik di aparteman ini.
Karen seyoganya pelaksana kebijakan dan penegak peraturan pemerintah tentang Rumah Susun telah diatur dalam PP No. 4 Tahun 1988 dan Pergub No 132 tahun 2018 dibawah wewenang pemda DKI.
Dan sudah seharusnya Dinas Perumahan dibawah Pemda DKI untuk menindak pengelola yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sebagai warga mempertanyakan uang iuran dan simpanan yang selama ini dikelola oleh P3SRS, kita minta pertanggung jawabannya, ini kita pertanyakan karna selama ini kita belum pernah lihat laporan pemakaian uang yang selama ini dikelola.” Ujar EN yang ditemui setelah melaporkan ke Dinas Perumahan, pada (12/2/2020)
“Kita juga minta semua karyawan yang ditunjuk oleh pengurus lama harus dibubarkan, mana bisa seenaknya dia angkat karyawan untuk bantu mengelola gedung, kemuadian karna tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian keuangan, dia seeanaknya bilang mengundurkan diri” lanjut EN memberi keterangan.
Sebagai tindak lanjut laporan warga tersebut Dinas Perumahan akan memanggil semua pihak terkait, dengan nomor surat 884/-1.796.71 tanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan kepada Camat Cengkareng, Lurah Duri Kosambi, Pengurus P3SRS lama dan perwakilan warga penghuni Aparteman TSI. (Hk)