Tangsel, jurnalkota.online
Mapolres Tangerang Selatan melalui Unit II Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja 31,736, Kamis ( 23/9/21) lalu. Pengungkapan ini pada saat konferensi Pers pada Kamis (21/10/2021 ) di Lobby Mapolres Tangerang Selatan yang dipimpin langsung oleh Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. (Wakapolres Tangerang Selatan), Didampingi oleh AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba)
AKP Tarmui, S.H. (Kasubag Humas)
Ipda Ida Bagus Gede Arya Raditya, S.Tr.K. ( Kanit II Sat ResNarkoba)
Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba).
Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K, mengatakan, 32 paket lakban warna coklat daun-daun kering, dan 3 plastik warna hitam berisikan daun-daun kering yang keseluruhannya mengandung narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 31.736 gram, 2 buah kotak alumunium warna silver 1 timbangan digital, 1 Hp Merk Samsung, 1 Hp Merk Vivo, 1 Hp Merk Xiaomi.
“Dari pengungkapan tersebut, Unit II
Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 31, 736 gram, Narkotika jenis Ganja, 1 timbangan digital, 3 unit hp berbeda merek, dan 2 buah kotak aluminium warna silver,” ungkap
Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K.
Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K. menambahkan, pada hari Kamis ( 23 /9/ 2021) Unit II Sat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa, akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Tol Serpong Cinere. Kemudian dilakukan Penyelidikan, namun transaksi narkotika tersebut berpindah di daerah Bekasi. Kemudian dilakukan pembuntutan sesampainya di daerah Bekasi tepatnya di rumah Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Dari hasil pengintaian tersebut, mengamankan tersangka EP dan tersangka APP dan barang bukti berupa 32 paket lakban warna coklat Daun-daun kering dan 3 plastik warna hitam berisikan daun-daun kering yang keseluruhannya mengandung narkotika jenis ganja dengan berat brutto keseluruhan 31.736 gram,” ungkapnya.
Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K mengatakan, tersangka APP sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat, untuk menyimpan narkotika yang mendapat keuntungan sebesar Rp.700.000 /bulan. Setelah dilakukan Interogasi hingga diketahui tersangka EP dan tersangka APP menjemput atau mengambil narkotika ganja bersama tersangka PM sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka PM di rumahnya yang
beralamatkan di Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi,
Para tersangka menjadi perantara
jual beli dari tanggal 01 September 2021 sampai dengan 23 September 2021 dan berhasil menjual sebanyak 67 Kg, para tersangka menjadi perantara jual beli mendapat keuntungan Rp.300.000/Kg.
“Jika diakumulasikan dalam bentuk Rupiah barang bukti narkotika jenis ganja seberat 31.736 gram setara dengan
harga Rp. 155.000.000 dan dapat dikonsumsi oleh 80.000 orang pemakai narkotika jenis ganja. Dalam kata lain Polisi berhasil menyelamatkan 80.000, jiwa pemakai narkotika jenis ganja,” tambahnya
Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual D (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat. Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 111 (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Joko/Rifqi Drs