Mapolres Tangsel Selamat 6000 Jiwa dari Narkotika

Primaderma Skincare

Tangsel, jurnalkota.online

Mapolres Kota Tangerang Selatan, berhasil menyelamatkan 6000 jiwa dari pemakaian Narkotika. Dari kedua tersangka AG dan AF polisi berhasil menyita, 1 Bungkus Plastik Klip yang berisikan Narkotika jenis extacy berwarna abu abu sebanyak 500 butir, 5 bungkus besar dan 2 di dalam toples berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 5.382 gram. 5 plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 77,37 gram.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tangsel melalui Wakapolres Kompol Lalu Hedwin Hanggara SH. S.I.K dan didampingi oleh, AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba), AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas), Iptu Pardiman, S.H., M.H. (Kanit 1 Sat Narkoba), Iptu Eko Nopendi, S.H. (Katimsus Sat Narkoba).

Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba) mengatakan, penangkapan di wilayah Harapan Indah Kota Bekasi, Unit I Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Kanit I telah mengamankan tersangka AG, yang berperan sebagai penerima ektasi (inex) atas perintah AF , dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex).

” Dari pengakuan AG baru satu kali telah menerima 500 (lima ratus) butir ekstasi (inex) atas arahan seseorang yang bernama AF,” ungkap Hanggara di lobby Mapolres Tangsel Rabu (22/9/21)

Hanggara menambahkan, AF berhasil di amankan pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira 17.30 wib di Tegal Guntil Bogor dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 5.382 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 77,37 gram.
AF mengaku bahwa narkotika jenis ganja di dapat dari SV (DPO) sedangkan narkotika jenis Sabu didapat dari AS (DPO).

Kalau diakumulasikan dalam rupiah barang bukti Ekstasi sebanyak 500 butir Rp.150.000.000,- , ganja sebanyak 5.382 gram Sebesar Rp.40.000.000,- dan sabu sebanyak 77 gram sebesar Rp.100.000.000,- dengan total seharga Rp. 290.000.000

” Dari kedua tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis ekstasi, ganja dan sabu tersebut diatas dapat di konsumsi oleh kurang lebih 6.000 orang orang pemakai narkotika. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 6.000 jiwa pemakai narkotika,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijatuhkan 3. Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) subsider UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Rifqi/Joko

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan