Marak Bangunan Melanggar IMB, Kantor Wali Kota Jakut Jadi Sorotan Masyarakat

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Kurangnya pengawasan dari PTSP, CKTRP ( Citata ) dan Pol PP Jakarta utara, banyak bangunan yang berdiri terlebih dahulu dan setelah banyak kritisi warga, baru dilakukan Proses pengurusan izin, dalam hal ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemilik Bangunan.

Bacaan Lainnya

Alasan yang sering didengar untuk saat ini dari pejabat yang bersangkutan karena ‘bekerja dari rumah’,  dampak dari lemahnya pengawasan dari instansi jelas terlihat atas  berdirinya bangunan terlebih dahulu yang kemudian terpasang Banner Segel yang dilanjutkan dengan pemasangan banner IMB.

Kuat dugaan bergulirnya ‘upeti’ kepada oknum petugas instansi yang terkait dengan berdirinya bangunan, hingga bangunan dapat berdiri tanpa adanya sangsi IMB.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Sementara itu dalam pasal selanjutnya yaitu 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan berikut ini:.Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah: Data pemilik bangunan gedung: Rencana teknis bangunan gedung; Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tak memiliki IMB bisa dikenakan sanksi administratif.

Selain itu sanksi lain yang bisa dikenakan ialah penghentian sementara bangunan rumah hingga pemilik mampu mengantongi IMB.
Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005
Berdasarkan pasal ini pemilik rumah (gedung) dapat mendapat sanksi pembongkaran bangunan.

Pasal 45 ayat [2] UUBG
Pemilik rumah dapat diberikan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Jelas terlihat dari banner yang terpampang dari tahun terbitnya banner iMB , dimana sudah terlebih dahulu terbitnya Banner Segel, tetapi bangunan sudah nyaris selesai pembangunannya.

Pemerhati Kebijakan Publik, Rudi Simanjuntak mengomentari melalui telpon genggamnya, Sabtu 14/8-2021, bahwa banyak bangunan yang berdiri dengan permasalahan yang bervariasi.

Hasil pantauan Jurnalkota, seperti Bangunan di Jalan Kenanga RW 003 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok.

Bangunan di Jalan Griya Indah Santosa(GIS) Blok M No.2 Kekurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok.
Jalan Agung utara 22/jalan Agung Utara 8C Blok A 34 No.16 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok.
Jalan Danau Sunter utara Blok F.20 Kav.No.26 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tg.Priok.

Jalan Danau Agung 16 Blok E-10 Kav.No 2 RT 06/016 Kelurahan Sunter Sgung Kecamatan Tg.Priok. Jalan Plumpang Raya No.6A RT 010/007 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja.

Jalan Cilincing Bakti RW 06 Kecamatan Cilincing. Untuk informasi lebih lanjut, akan terus diupayakan konfirmasi ke
pihak Pejabat Citata dan Pol PP Kantor Walikota Jakarta Utara.

Penulis: Deden

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan