Tangerang, jurnalkota.com
Belakangan maraknya depot air isi ulang sumber bor dalam tanah, yang tidak memiliki izin di Kabupaten Tangerang Banten, Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang agar melakukan pengawasan yang ketat, dan menindak tindak bagi pelaku usaha yang nakal.
Disebutkan, usaha Depot Air Minum dan/atau layanan konsumen masyarakat pada umumnya isi ulang kemasan biasa dan RO, beserta sumber mata air dalam tanah di Kabupaten Tangerang Banten, diduga banyak pemilik usaha yang belum ada izin.
Menurut Ketua LBH PMBI DPAC Kecamatan Rajeg, Ujang Supendi akrab disapa Uje, sesuai aturan yang berlaku, usaha isi ulang sumber mata air dalam tanah wajib memiliki surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT), yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP) tingkat Kabupaten dan provinsi.
“Tim investigasi LBH-PMBI perwakilan Kec Rajeg, meminta pelaku usaha air minum isi ulang sumber bor air dalam tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar mentaati peraturan pemerintah daerah,” kata Uje di Rajeg, Senin (15/11/2021).
Pantauan crew media on-line dan temuan tim investigasi dari lembaga-lembaga control sosial masyarakat, bahwa bahan air isi ulang berasal dari sumber “bor air dalam tanah”. Seharusnya juga harus memiliki izin surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Sementara, bagi pelaku usaha tanpa memiliki izin usaha, yang sumber airnya dari bor air dalam tanah, melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang pasal (15 ) ayat (1), UU pengairan, diancam dengan hukuman maksimal (2) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp (5) lima juta rupiah. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke instansi terkait.
Penulis: A. Muamar