Maraknya Isi Ulang Sumber Air Bor Dalam Tanah, LBH PMBI Angkat Bicara

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.com

Belakangan maraknya depot air isi ulang sumber bor dalam tanah, yang tidak  memiliki izin di  Kabupaten Tangerang Banten, Lembaga Bantuan Hukum Pengawal Masyarakat Banten Indonesia (PMBI) meminta  Pemerintah Kabupaten Tangerang agar melakukan pengawasan yang ketat, dan menindak tindak  bagi pelaku usaha yang nakal.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, usaha Depot Air Minum  dan/atau layanan konsumen masyarakat pada umumnya isi ulang kemasan biasa dan RO, beserta sumber mata  air dalam tanah di Kabupaten Tangerang Banten, diduga banyak pemilik usaha yang belum ada  izin.

Menurut Ketua LBH PMBI DPAC Kecamatan Rajeg,   Ujang Supendi akrab disapa Uje, sesuai aturan yang berlaku,  usaha isi ulang sumber mata air dalam tanah wajib memiliki surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT),  yang dikeluarkan  Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMDPTSP)  tingkat Kabupaten dan provinsi.

“Tim investigasi  LBH-PMBI   perwakilan Kec Rajeg, meminta  pelaku usaha air minum isi ulang sumber bor air dalam tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar  mentaati peraturan  pemerintah daerah,” kata Uje di Rajeg, Senin (15/11/2021).

Pantauan crew media on-line dan temuan tim investigasi dari lembaga-lembaga control sosial masyarakat, bahwa bahan air isi ulang berasal dari sumber “bor air dalam tanah”. Seharusnya juga harus memiliki izin  surat izin usaha perdagangan  (SIUP).

Sementara, bagi pelaku usaha tanpa memiliki izin usaha,  yang sumber airnya dari bor air dalam tanah, melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam  Undang Undang pasal (15 ) ayat (1), UU pengairan, diancam dengan hukuman maksimal (2) tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp (5) lima juta rupiah. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke instansi terkait.

Penulis:  A. Muamar

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan