Sumedang, jurnalkota.id
Orangtua siswa dibuat resah dengan maraknya penjualan LKS, baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengaj Pertama (SMP), padahal sudah jelas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1.
Lebih jauh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainya, merupakan pungutan liar.
Namun yang terjadi di lingkungan pendidikan Kab. Sumedang seolah tidak mengindahkan Permendikbud dimaksud, malah penjualan LKS makin marak, dan yang lebih anehnya seolah mendapat restu dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten sumedang H. Agus Wahidin S,Pd Msi melaui edaran WA yang disebar ke setiap Kepala Sekolah, yang mengatakan, “Yth, bapak/ibu Kepala Sekolah tetap semangat dan jangan takut apabila ada oknum yg merongrong perjuangan Bapak/Ibu terutama yg mempermasalahkan penjualan LKS, mereka (oknum2 tersebut) tidak paham akan akar permasalahan nya”, Demikian salah satu pernyataan Kadisdik ke setiap Kepala Sekolah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, (25/2/2021), menyebutkan, “saya tidak mau menjadi pemimpin yg dholim dan hanya berpangku tangan, sudah 10 bulan Sekolah-sekolah di Sumedang BDR. Kami terus berpikir dan berupaya maksimal dg menerapkan 7 metode pembelajaran komplementer yaitu: virtual, tematik, modul/LKS, home visit, tv/radio, medsos dan penugasan”, ungkapnya.
Namun saat ditanya terkait penjualan LKS dengan melibatkan pihak ketiga yang jelas-jelad orientasinya kental bisnis, di mana di situ terjadi bagi-bagi keuntungan, Kadisdik hanya menjawab “itu masalah teknis dilapangan dan saya tidak pernah masuk ke ranah itu” kilahnya.
Sementara menurut ketua KPK Jawa Barat, Setda Kabupaten Sumedang, Asep Apendi saat dimintai komentar atas maraknya penjualan LKS di lingkungan Pendidikan Kabupaten Sumedang mengatakan, seharusnya Kadisdik bertindak tegas melarang praktek penjualan LKS tersebut, dengan mengacu kepada Permendikbud yamg ada, bukan sebaliknya seolah melegalkan. “Karena dampak dari penjualan LKS tersebut yang menjadi korban, adalah orangtua siswa, apalagi di tengah kesulitan ekonomi seperti saat ini,” katanya.
Lebih lanjut ketua KPK menjelaskan, praktek penjualan LKS, kental bisnis satu sisi para pelaku yang terlibat menikmati keuntungan, sementara orangtua siswa yang menjadi korban,” paparnya.
Penulis: Hermawan