Cilegon, jurnalkota.id
Polsek Mancak Polres Cilegon lakukan pengecatan tanda marka jalan dan zebra cross di depan pintu gerbang Mapolsek Mancak, Minggu (3/1/2021)
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH yang diwakili Kapolsek Mancak IPTU Dikdik Rustandi, S.Sos, menjelaskan, dalam rangka mengantisipasi rawan kecelakaan lalu lintas, terutama saat berkendara yang melintas di depan Polsek Mancak, dilakukan pengecatan tanda marka jalan dan zebra cross.
Dikdik menjelaskan, bahwa seiring dilaksanakannya peningkatan kualitas jalan, yaitu pengaspalan kembali di sepanjang jalan Raya Serang-Anyer (wilayah Mancak), maka sangat penting adanya tanda marka jalan sebagai rambu-rambu.
“Karena melihat jalan yang sudah bagus, kadang pengguna jalan mengabaikan keselamatannya, dengan memacu kendaraannya lebih cepat lagi, sehingga memicu terjadinya laka lantas,” katanya.
Selanjutnya, dilakukan monitoring terhadap pihak pelaksana lapangan dari Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Banten, yang melakukan pengecatan tanda marka jalan raya di sepanjang jalan tersebut, Polsek Mancak berkoordinasi dengan pelaksana pekerjaan di lapangan.
Disebutkan, pengecatan pembuatan zebra cross di depan pintu gerbang masuk ke Polsek Mancak, sebagai tanda tempat menyeberang bagi pejalan kaki atau bisa juga sebagai tanda hati-hati saat melintas di depan Mapolsek Mancak
Dengan adanya pengecatan tanda marka jalan dan zebra cross tersebut, diharapkan setiap pengguna jalan raya selalu berhati-hati dalam berkendara, dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama saat melintas di depan Mapolsek Mancak
“Semoga dengan adanya tanda marka jalan di sepanjang jalan raya wilayah Kec. Mancak dan zebra cross di depan pintu gerbang Mapolsek Mancak, akan dapat meminimalisasi angka kecelakaan lalu lintas, dan berguna bagi masyarakat yang akan melintas ke Mapolsek Mancak,” ujarnya
Penulis: Nasuki