Masyarakat Nagari Rao Rao Desak Wali Nagari Turun dari Jabatannya, Berakhir Ricuh

Tanah Datar, jurnalkotatodoy.com

Rasa kecewa masyarakat Nagari Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) terhadap kepemimpinan Wali Nagari Ade Raunas, tertuang dalam Audiensi terhadap perjanjian  tertanggal 25 Juli 2025 antara Wali Nagari dan masyarakat nagari tersebut, berakhir ricuh dengan tuntutan Wali Nagari untuk mundur dari jabatannya.

Bacaan Lainnya

Pantauan awak media di lapangan hal tersebut dipicu dengan rasa tidak puas masyarakat disampaikan dalam audiensi dengan beberapa poin yang ada dalam perjanjian, yang menurut mereka Wali Nagari belum melaksanakannya. Ditambah lagi dengan adanya tuntutan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Rao Rao untuk mengundurkan diri.

Audiensi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Nagari tersebut, Senin (25/08/2025) dihadiri oleh Camat,  Kapolsek Sungai Tarab, Wali Nagari, Ketua BPRN, Ketua Lembaga Unsur, Syaifullah, SH dan masyarakat Nagari Rao Rao.

Syaifullah, SH ketika dimintai keterangan mengungkapkan, sebelumnya udah banyak pelanggaran. Makanya dituangkan dalam perjanjian, dan perjanjian itu telah ditandatangani, ada 6 poin, namun satupun tidak ditepati. Pada saat membuat perjanjian tersebut disaksikan oleh BPRN, membubuhkan tanda tangan,  Kerapatan Adat Nagari (KAN) juga membubuhkan tanda tangan, Lembaga Unsur Pemuda turut membubuhkan tanda tangan,  termasuk Wali Nagari membubukan tanda tangan.

Suasana audiensi

“Jadi dari beberapa permintaan yang telah kita tuangkan dalam perjanjian,  makanya muncul mosi tidak percaya dari masyarakat. Nah pada hari ini, rapat ini yang mengadakan bukan atas nama pemuda, dan bukan atas nama lembaga pemuda, rapat ini diadakan oleh pemerintahan Nagari, karena beliau ingin mengklarifikasi sehubungan dengan perjanjian yang telah dia buat. Nah perjanjian yang telah dia buat itu satupun tidak dia tepati,” katanya.

Dikatakan, kalau perjanjian ini tidak ditepati sesuai dengan aturan yang telah ditandatangani, maka dia bersedia turun. “Nah ini menunggu mekanisme dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan,  harapan dari masyarakat yang hadir, tentu Wali Nagari
lengser. “Kalau mengundurkan diri,  nggak mungkin sesuai dengan Perda 2017,  Wali Nagari yang telah ditetapkan sebagai Wali Nagari mengundurkan diri dendanya Rp.30 juta. Wali Nagari yang telah terpilih belum menjabat 3 tahun dan mengundurkan diri, dendanya Rp.60 juta, dan bagaimanapun kita memaksa dia untuk mundur,  dia tidak akan mundur, maka melalui proses pelenseran, nah itu yang bisa kita upayakan, karena nanti kalau dia mengundurkan diri tentu dia kenak denda Rp 60 juta,” ungkapnya

Dalam perjanjian yang berisikan enam poin tersebut menurut salah seorang tokoh pemuda, Syaf mengatakan,  menindak lanjuti surat perjanjian. Menurutnya Wali Nagari sendiri yang mengundang untuk audiensi.

“Intinya  kami hadir di sini adalah menindak lanjuti surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wali Nagari dengan 6 poin, yaitu sebagai Wali Nagari akan berdomisili di Nagari yang dipimpinnya, Akan menindak lanjuti staf dan Kaur  yang diduga melanggar hukum seperti Bumnag, akan mengaudit dana desa ataupun Bumnag, akan membentuk kepengurusan balai nagari Rao Rao dengan melibatkan unsur pemuda nagari, akan memfasilitasi sanggar nagarinagari serta olaraga, dan apabila janji tidak bisa terlaksana,  Wali Nagari siap dilengserkan, dan kenyataannya pak Wali Nagari tidak bisa melaksanakan poin-poin tersebut,” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan  sekretaris pemuda Rao Rao Imamul Umam Alfaiq mengatakan, kejadian amukan dari masyarakat tersebut merupahkan bentuk kecewa dan  tidak puas dengan Wali Nagari.

Sementara, Wali Nagari Ade Raunas mengatakan, dirinya sudah melaksanakan semua isi perjanjian tersebut semampunya, dan merasa tidak melanggar undang undang.

“Saya kan sudah melaksanakan tuntutan surat perjanjian itu dan saya progres dan saya lakukan, kalau tidak puas, saya tidak bisa menentukan kepuasan orang, yang pasti kalau saya dicoba dilenserkan, ya saya mau bilang apa?. Ada aturan apa yang saya langgar?. Kan berhenti itu karna tiga hal, mati, mengundurkan diri dan melanggar larangan, larangan apa?. Korupsi enggak, zina enggak. Enggak ada dasar. Kalau kita hitung pengalaman Nagari lain, dulu Nagari Pitala misalnya, udah segitu banyak warga Pitala memprotes wali nagarinya, tetap juga habis masaya jabatannya,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan tanggapannya terkait kejadian tersebut. “Bagi saya ya itu, tuntutan menurut saya itu segelintir orang, nggak semua, banyak juga yang mendukung saya kok, yang kita inginkan nagari ini bersatu nggak pecah belah kayak begini, gimana mau maju kalau kayak gini terus, gimana kita lari kencang. Kalau saya punya kelemahan nanti akan saya perbaiki,” katanya.

Dalam kericuhan tersebut, warga membakar sejumlah benda, seperti papan pengumuman dan benda-lainnya.

Penulis: Debi Putra

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan