Tanjungpinang, jurnalkota.id
Tekait demo masyarakat tentang penolakan tambang timah di perairan Kabupaten Lingga di Kecamatan Kepulauan Posek, beberapa waktu lalu, beberapa perwakilan masyarakat datangi kantor PTSP mempertanyakan izin tambang timah PT Supreme Alam Resource (SAR).
Dalam Acara Rapat Kordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lingga terkait pertambangan timah di perairan Lingga oleh PT SAR tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten Lingga, Dinas ESDM Provinsi Kepri, PTSP Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri bersama perwakilan masyarakat tiga desa di kecamatan Kepulauan Posek mempertanyakan izin PT SAR. Acara dilaksanakan di Aula pertemuan dinas PTSP Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/11/20).
Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan masyarakat nelayan, untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.
Kabid DKP, Laode M Faisal menyampaikan, bahwa perizinan terkait DKP, PT SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan yang benar.
“Kalau dilihat dari pemaparan dari Dinas ESDM dalam rapat tadi, semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya, dan finishnya baru tahun 2020, artinya semua perizinan yang mereka urus yang diwajibkan untuk sebuah usaha tambang itu sudah terpenuhi,” terang Laode M Faisal saat di wawancarai setelah mengikuti acara tersebut.
Kemudian dari sisi ruang lautnya, itu juga memang sudah sesuai juga dengan rencana DKP, walaupun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) kita belum selesai, akan tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum RZWP3K ini disusun.
“Jadi tidak ada masalah, Kesesuaian dengan RZWP3K sudah sesuai dengan perencanaan, kemudian dalam sisi perizinan izin mereka lebih dahulu, maka RZWP3K, kita menyesuaikan kondisi perizinan yang mereka miliki,” terang Laode.
Akan tetapi keberadaan nelayan yang ada di lokasi itu tentu tidak boleh di ketepikan, tentu nelayan tersebut harus dapat perhatian dari pihak perusahaan.
Terkait dengan AMDAL yang sudah ada, itu harus dimaksimalkan, jadi bagaimana dokumen AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya, supaya aktivitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya .
“Jadi dokumen AMDAL tersebut harus betul di pelajari oleh perusahaan kemudian mereka aplikasikan, sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim,” tambahnya.
Karena tidak bisa di pungkiri juga bahwa aktivitas tambang itu pasti mengakibatkan pencemaran, maka manfaatkan dokumen AMDAL itu sebaik-baiknya diaplikasikan.
“Kemudian mengaplikasikan AMDAL tersebut terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, supaya masyarakat juga betul memahami lokasi tersebut, Karena masyarakat mendiami dan tinggal di tempat tersebut,” terangnya.
Terkait wilayah lokasi operasional PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Lokasi Operasional tersebut dari 0 -12 mil adalah kewenangan Gubernur Kepri dan mereka mengurus perizinannya dengan Gubernur Kepri, jadi sudah pas dan sesuai aturannya bahwa izin yang mereka miliki itu dikeluarkan oleh Gubernur dalam hal ini Gubernur melimpahkan kepada PTSP, dan PTSP atas nama Gubernur Kepri memberikan izin.
“Lokasi PT SAR, sudah sesuai dengan di titik 0-12 mil dan sudah sesuai aturan tepatnya di atas 4 mil, jadi tambang tersebut kalau untuk tambang pasir aturannya tidak boleh di bawah 2 mil dan di alur dan tidak boleh di kawasan konservasi, secara aturan mereka sudah memenuhi,” pungkasnya.
Penulis : Antoni
Editor : Pang