Mau Tebus Unit di FIF, Motor Sudah Dilelang, BPPKB Banten Lakukan Unras ke FIF

Primaderma Skincare

Kota Serang, jurnalkotatoday.com

Kantor FIF yang bertempat di jalan Trip Jamaksari Kel. Sumur Pecung Kec. Serang didemo Ormas BPPKB DPAC se-Kota Serang, Senin (09/01/2023) pukul 11:10 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal ini terkait unit yang sudah ditarik paksa oleh FIF dan akan ditebus oleh konsumen FIF, akan tetapi unit motor Honda Beat tahun 2018 atas nama Muhamad Gunawan dan unit Honda CB 150R tahun 2018 atas nama Rijal sudah dilelang oleh pihak FIF dengan tidak disertai konfirmasi terlebih dahulu ke pihak konsumen.

BPPKB Banten PAC se-Kota Serang melakukan Unjuk Rasa (Unras) ke Kantor FIF Cabang Serang, menyangkut unit motor yang ditarik secara sepihak dan dilelang secara sepihak.

Ada 3 tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak FIF, yang pertama, pihak FIF mengembalikan unit tersebut secara utuh, kedua, pihak FIF meminta maaf kepada konsumen dan masyarakat Kota Serang melalui Media Cetak, Elektronik dan Online, ketiga, menutup izin usaha FIF di Kota Serang.

Dalam orasinya tersebut, Gus Faza mengatakan, pihak FIF sudah mendzolimi Masyarakat Kota Serang sebagai konsumennya.

“Dalam hal ini BPPKB Banten garda terdepan dalam membela Masyarakat Kota Serang, bukan hanya saja merugikan pihak konsumen yang sudah melakukan kontrak dengan pihak FIF secara materil, akan tetapi pihak FIF pun dzolim terhadap konsumen khususnya dan Masyarakat Kota Serang pada umumnya,” tegas Gus Faza dalam orasinya.

Ketua PAC Taktakan, Wawan Gunawan mengatakan, aksi unras tersebut dilakukan karena pihak konsumen merasa dirugikan oleh pihak pemberi kredit, karena sebelum ada persetujuan dari pihak penerima kredit, pihak FIF Group Cabang Serang mengambil keputusan secara sepihak, dengan melelang kendaran penerima kredit tanpa ada persetujuan dari pihak penerima kredit.

“Aksi ini dilakukan karena pihak konsumen merasa dirugikan oleh pihak FIF Cabang Serang, pihak FIF mengambil keputusan secara sepihak, kita mau tebus unitnya eh malah sudah dilelang,” kata Wawan di sela-sela aksinya.

Aksi demonstrasi sempat terjadi dorong-dorongan antara polisi dengan Ormas BPPKB, aksi dorong dorong-dorongan terjadi diakibatkan kurangnya respon dari pihak FIF untuk melakukan mediasi dengan para pendemo. Aksi demonstrasi berlangsung dari pukul 11.00 sampai pukul 14.00.

Masa aksi ditaksir sekitar 200 orang dan mendesak masuk karena kurang kooperatif-nya pihak FIF terhadap masyarakat atau dari pihak Ormas BPPKB Banten.

Qais Jago, selaku Ketua DPAC BPPKB Banten sangat menyayangkan pihak FIF Cabang Serang terkait kurang responnya terhadap aspirasi masyarakat yang dirugikan secara sepihak.

“Saya selaku Ketua DPAC BPPKB Banten Serang Kota sangat menyayangkan sekali terhadap respon dari pihak FIF, padahal sudah 4 kali kami mengkonfirmasi keterkaitan unit ini, FIF seolah mempermainkan konsumen yang merasa dipandang sebelah mata, dengan alasan unit sudah dilelang, dan FIF hanya bisa mengganti unit Honda Beat tahun 2014 dengan nominal Rp 200.000,-. Inikan namanya tindakan semena-mena terhadap konsumen, makanya kami mengadakan aksi ini sebagai cerminan BPPKB bela masyarakat,” kata Qais.

“Bahkan ada satu unit lagi konsumen yang merasa dirugikan, dan kita akan buka LP di Polda Banten, unit tersebut adalah unit motor Honda CB 150R yang berada di suatu bengkel, konsumen ini mengalami kecelakaan yang mengakibatkan harus dirawat di salah satu Rumah Sakit disekitaran Kota Serang selama 1 bulan, tiba-tiba ada informasi dari pihak bengkel bahwa unit dibawa oleh pihak Matel, kan tidak manusiawi, masa baru telat 1 bulan sudah ditarik, dan lagi yang mengambilnya pihak PT atau Matel (red-Mata Elang),” tambah Qais.

Jurnalis Media Jurnal Kota Today mengkonfirmasi kepada pihak konsumen yang merasa dirugikan, Rijal selaku atas nama unit Honda CB 150R-nya ditarik paksa dan dilelang tanpa konfirmasi, Rijal mengatakan, motor tersebut benar adanya ditarik oleh pihak FIF melalui jasa perusahaan Matel.

“Memang benar bang unit motor saya CB 150R telah ditarik oleh pihak FIF cabang Serang, kan saya sedang dirawat, posisi motor di bengkel, kenapa saya tiba-tiba diambil oleh pihak leasing FIF, saya akan buat LP di Polda Banten didampingi oleh BPPKB Banten,” kata Rijal.

Muhammad Gunawan sebagai pihak konsumen dengan unit Motor Honda Beat tahun 2018 yang dirugikan juga memaparkan kronologi kejadian ketika ditarik.

“Berawal saat mengendarai motor dari arah jalan raya serang menuju Cikupa Tangerang diberhentikan oleh mata elang (Matel), kemudian kunci motor diminta paksa untuk diserahkan, motor langsung dibawa oleh Matel,” kata Gunawan.

Dede Hilman dari DPP yang ikut mendampingi konsumen menuturkan, konsumen penerima pinjaman kredit sudah siap mau melunasi sisa pembayaran, hanya saja unit sudah dilelang oleh pihak FIF.

“Kami sudah mencoba untuk memediasikan hal ini sebelum ada aksi demonstrasi ini, akan tetapi ketika mediasi kami mendapatkan pernyataan oleh oknum karyawan FIF yang berinisial AD sebagai head coll motor sudah dilelang dan tidak bisa kembali, akan tetapi pada aksi Unras ini, kami mediasi kembali bersama Kepala Cabang FIF, hasil mediasinya pihak FIF siap menghadirkan kembali unit tersebut,” tutur Hilman.

Di tengah aksi demonstrasi, pihak FIF Cabang Serang tidak bisa dihubungi awak media terkait konfirmasi, unit yang sudah ditarik dan dilelang.

Dalam orasinya penasehat BPPKB DPAC Serang Kota Alex, sangat kecewa dengan pihak FIF yang tidak bisa menjembatani masyarakat terkait utang piutang.

“Saya sangat kecewa dengan pihak FIF yang menjual jaminan Fidusia unit motor secara sepihak, maka dalam hal ini kami selaku Organisasi Masyarakat BPPKB Banten yang ada di kota serang, menuntut FIF untuk bisa mengembalikan unit tersebut atau mengganti rugi unit motor yang sudah dilelang oleh pihak FIF,” kata Alex.

“Tindakan FIF cabang serang merampas motor dari nasabah tanpa surat peringatan terlebih dahulu, kemudian melelang dan menjualnya tanpa meminta izin dari debitur selaku nasabah adalah perbuatan pidana sebagai mana yang di maksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. Di sisi lain, FIF Cabang Serang melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara perdata karena melanggar UU NO.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia,” pungkas Alex.

Penulis: Jaedi

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan