Garut, jurnalkotatoday.com
Dalam mediasi sengketa tanah yang digelar di Kantor Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat H. Endon, pria tua yang bersengketa atas sebidang tanah di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, mendadak mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses mediasi berlangsung, Minggu, 8 Februari 2026.
Penyakit yang dideritanya kambuh disertai sesak saat dilakukan mediasi dalam ruangan Camat Garut Kota, sehingga ia harus dilarikan ke Rumah Sakit Guntur untuk mendapatkan perawatan medis.
Insiden tersebut membuat proses mediasi terpaksa dihentikan sebelum mencapai kesepakatan final. Pertemuan itu sejatinya
digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak yang sebelumnya sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum membawa perkara ke jalur hukum.
Sengketa ini bermula dari pengaduan H. Endon pemilik tanah yang menegaskan tidak pernah menjual tanah darat miliknya, namun, selanjutnya Akta Jual Beli (AJB) atas tanah darat tersebut bisa terbit.
H. Endon menyebut dirinya hanya menjual sebidang tanah berupa kolam ikan. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui tanah darat miliknya turut berpindah kepemilikan.
Dalam proses penerbitan AJB, melibatkan nama Sekda Garut saat ini, Nurdin Yana, yang kala itu menjabat sebagai Camat Garut Kota dan berwenang sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandatangani AJB tersebut, namun Sekda tidak hadir dalam pertemuan tersebut, seperti mediasi-mediasi sebelumnya.
Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Garut Kota itu mempertemukan pihak H. Endon bersama tim kuasa bicaranya, yakni Feri Citra Burama, Heru Sugiman, Erwan, dan H. Ujang Selamet, dengan pihak Mahpud beserta saudaranya Budiman dan tim.
Pada pertemuan ini hadir juga Pengelola PPAT Kecamatan Garut Kota Eli Kurnaeli, mantan Lurah Sukamentri Sumarna, serta Sekretaris Kecamatan Garut Kota saat ini, yang bertindak sebagai fasilitator.
Dalam jalannya pertemuan, perdebatan berlangsung cukup alot. Pihak H. Endon bersikukuh tidak pernah menjual tanah darat, sementara dari pihak Mahpud menyatakan bahwa tanah darat tersebut telah termasuk dalam penjualan bersama tanah kolam ikan.

Situasi sempat memanas dan nyaris terjadi kericuhan. Saat H. Endon hendak menyampaikan argumennya, Budiman tiba-tiba berbicara dengan nada tinggi dan mengatakan, “Lihat mata saya, lihat mata saya,” ujar Budiman.
Tim kuasa bicara H. Endon kemudian berupaya menenangkan suasana, sehingga mediasi dapat kembali berjalan dengan tertib.
Feri Citra Burama selaku kuasa bicara H. Endon menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Namun demikian ingin jalan damai. “Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan selama hak H. Endon dipenuhi,” katanya.
Feri juga menegaskan, apabila persoalan ini berlanjut ke jalur hukum, akan ada konsekuensi pidana maupun sanksi administratif bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
“Pada dasarnya kehadiran saya dan tim kuasa bicara ini adalah untuk memberikan solusi kepada kedua belah pihak. Kami tidak ingin lah jika persoalan ini dilanjutkan ke ranah hukum. Dan alhamdulillah kedua belah pihak tadi tampaknya sepakat akan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Feri Citra Burama, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LBH Balinkras DPC Kabupaten Garut.
Senada dengan itu, Heru Sugiman, salah satu kuasa bicara H. Endon, berharap kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur hukum.
Hasil mediasi sementara menyepakati bahwa pihak Mahpud bersedia membuka diri untuk membayar sisa tanah darat apabila memang tanah tersebut belum dibayarkan sepenuhnya.
Sebelum kondisi H. Endon menurun, Sekretaris Kecamatan Garut Kota sempat meminta dirinya dan pihak Mahpud melakukan perundingan tertutup di ruangan terpisah guna membahas negosiasi harga tanah darat tersebut. Namun, rencana tersebut batal setelah H. Endon harus segera mendapatkan penanganan medis. S. Zihad

