Serang, jurnalkota.id
Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang beraksi di wilayah hukum Polres Serang Kota, Minggu (22/11/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, ada warga yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor di depan toko variasi motor di Lingkungan Cigabus, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-4505-OP,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (26/11/2020).
Dikatakan, tersangka DHF dan AM, DHF merupakan residivis dua kali sedangkan AM satu kali residivis.
Masih kata AKP Indra, penangkapan ketiga pelaku tersebut berkat informasi dari masyarakat. “Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku DH didaerah Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki pelaku karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas menggunakan pisau dapur yang pelaku bawa,” ungkapnya.
Dengan ungkap kasus ini, lanjutnya, berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, satu buah kunci letter T, satu buah pisau, satu buah kunci L dan tiga buah mata anak kunci.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom