Melawan, Resmob Polres Serang Lumpuhkan Tersangka Pembunuh Penjual Sayur

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnalkota.id

Tersangka pelaku pembunuhan penjual sayur ditangkap Jajaran Reskrim Polres Serang, Kasat Reskrim langsung turun bersama Anggota Resmob, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa, (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Tersangka pelaku A (26) yang merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pukul 11.50 WIB, Kamis, (11/2/2021) ditangkap oleh Tim Resmob Polres Serang di sebuah gubuk tempat persembunyiannya yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob di lapangan, dan dalam tempo waktu 3X24 jam, pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.

Mariyono menjelaskan, korban (M) merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak, yang kesehariannya sebagai pedagang sayur dan dibunuh oleh tersangka A, akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar Press Conference, Jum’at, (12/2/2021).

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat disetubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP di sebuah parit tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Dan saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbutan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

“Dia tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Dan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan, diawali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang di konsumsinya, dan tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.

“Jadi korban dicekik sebayak lima kali, dan setelah korban meninggal dunia, lalu pelaku A menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

Untuk pelaku djerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Penulis: Deni/Agi

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan