Bintan, Jurnalkota.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, memberikan hadiah timah panas kepada tersangka Bandar Narkoba, SS (35), di kawasan jalan Pemuda Kota Tanjung Pinang Minggu (29/3/2020).
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan melakukan pengembangan kasus di kawasan Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang. Saat melakukan pengembangan, jajaran
Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan hendak mengamankan SS, yang baru bebas 5 bulan, dan membawa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1 kilogram.
Pada saat diamankan SS, melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dengan menggunakan senjata tajam, dan melukai Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan.
Pihak kepolisian langsung mengambil sikap untuk melindungi diri, dengan menodongkan senjata untuk memperingati tersangka, dan tersangka berusaha merebut senjata dan anggota mengambil tindakan Tegas terhadap tersangka SS , karena melakukan perlawanan. Karena melawan, tersangka SS mendapat hadiah timah panas di dada sebelah kiri di samping ketiak.
Selanjutnya, Satuan Reserse Polres Bintan membawa tersangka SS ke Sumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabih Kota Tanjung Pinang, saat sampai di Rumah Sakit Umum Propinsi ( RSUP) tersangka SS dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias menjelaskan, kronologis penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan penangkapan tersangka DK (37) di dekat kawasan wisata Bintan Villa Jalan Lintas Barat Bintan.
“Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram,” sebutnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan penangkapan DK (37) dilakukan pengembangan dari keterangan DK, ternyata barang haram itu didapat dari tersangka SS, yang merupakan bandar Narkotika.
“Ketika dikembangkan, dan disepakati penangkapannya di kawasan Pemuda. Tersangka SS, berada di sebelah motornya dan dilakukan penangkapan, saat itulah terjadi perkelahian,” terangnya.
AKP Nendra Madya Tias menyebutkan, dari tersangka SS, polisi turut mengamankan 1 Kg ganja dan sebilah pisau yang digunakan untuk menikam anggota polisi.
“Kita mengamankan barang bukti dari tangan tersangka 1 kilogram ganja saat diamankan,” ungkapnya.
AKP Nendra Madya Tias juga menambahkan, bandar SS merupakan Residivis kasus Narkoba yang baru lima bulan keluar dari penjara.
“Merupakan warga Tanjungpinang dan di KTP-nya masih berstatus sebagai PNS, dan tersangka DK juga merupakan warga tanjungpinang,” ungkapnya.
Atas perbuatannya DK akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider 114 ayat 2, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Antoni/Haris