Jakarta, jurnalkota.id
Polres Metro Jakarta Utara menangkap napi yang bebas program asimilasi Kemenkumham bernama Hadi Susanto (30). Ia diringkus usai tiga kali melakukan pencurian di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadiwicaksono mengatakan, kembali meringkus mantan napi yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Pelaku ditangkap pada tanggal 12 April lalu.
Ia menggasak handphone milik warga sekitaran Pademangan, hingga akhirnya kembali melanggar hukum.
“Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian dengan pemberatan di jalan raya sekitaran Pademangan,” kata Kompol Wirdhanto, Rabu (22/4/2020).
Menurut Wirdhanto, pelaku Hadi ditangkap usai tiga kali menjalankan aksinya pada 10 April lalu. “Pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di sejumlah TKP di wilayah Pademangan,” katanya.
Ia telah menjalani 2/3 dari total 4 tahun masa tahanan yang dijatuhkan pengadilan terhadapnya.
Adapun atas perbuatannya mencuri handphone, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Noval Verdian
Editor. : Pang