Mengintai Korban Jiwa, GAIB: Petisi Tolak Kapal Tak Laik Laut di Selat Bali

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Peristiwa tenggelamnya kapal Tunu Pratama Jaya pada Rabu (2/7/2025) malam di Selat Bali Lintasan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, menelan banyak korban jiwa akibat kecelakaan kapal naas tersebut.

Bacaan Lainnya

Kejadian kecelakaan kapal naas itu sangat menggoncangkan jiwa berbagai kalangan, serta beberapa elemen masyarakat, nelayan, politikus, pemerintah daerah dan pusat, TNI, POLRI, BASARNAS tergugah ikut serta dalam penyelamatan evakuasi para korban kecelakaan.

Kepedulian rakyat menggelora di darah setiap  yang mendengar dan menyaksikan peristiwa dari laut Selat Bali, sehingga 19 Juli 2025 Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) meluncurkan Petisi Nasional bertemakan “Tolak Kapal Tidak Laik Laut di Selat Bali” sebagai bentuk perlawanan hukum dan moral terhadap potensi kecelakaan laut yang terus menerus mengintai akibat kelalaian sistemik dan lemahnya penegakan regulasi tentang keselamatan, keamanan Pelayaran.

Petisi ini yang berhubungan dengan keselamatan, keamanan awak kapal beserta penumpang di atas kapal saat berlayar. Anak buah kapal (ABK) itu adalah anggota Kami Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Selat Bali Jawa-Bali.

Edi Susanto, S.H selalu ketua yang juga sebagai kuasa hukum Pengacara PPI menyampaikan ada ribuan ABK yang bekerja di atas kapal berpotensi dan terbukti terancam keselamatanya. bahkan ada yang meninggal dunia dalam kecelakaan tenggelamnya kapal Tunu Pratama Jaya, diduga eks kapal Landing Craft Tank (LCT) yang dikonversi menjadi kapal motor penumpang (KMP).

“Pada tanggal 26 September 2016, kami dan teman-teman nakhoda kapal LCT pernah bersurat kepada instansi terkait, guna mengingatkan perihal keberatan mengenai surat keputusan larangan penggunaan kapal LCT sebagai angkutan penyeberangan oleh direktorat perhubungan darat,” katanya.

Dikatakan, larangan itu justru pengusaha-pengusaha pelayaran berinisiasi merubah kapal jenis LCT menjadi KMP, sehingga merubah fungsi dan jenis kapal tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan. “Justru larangan itu dapat mengakibatkan Petaka di dektor Perhubungan Laut,” ujar dia.

Jika Petisi GAIB Tolak Kapal yang tidak laik laut untuk tidak diberikan izin beroperasi di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, dengan slogan, ‘lebih baik tidak berlayar daripada tidak sampai pada Tujuan’.

“Kami sangat setuju sekali untuk mengingatkan, daripada nanti akan terulang kembali peristiwa tenggelamnya kapal di Selat Bali maupun di seluruh Indonesia,” tandasnya.  MD

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan