Menhub Tetapkan Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Prov. Kepri

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Bacaan Lainnya

Pelimpahan wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) terkait pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri mulai menemui titik terang.

Beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri sudah di tetapkan, bahkan Pemerintah Pusat telah memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta akan memberikan 1 lokasi di wilayah labuh jangkar Kawasan Tanjung Pinggir, Kota Batam untuk di kelola oleh Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Berita baik untuk masyarakat Kepri ini didapatkan langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Sabtu (5/2/2022) lalu.

Ansar Ahmad menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat.

Alasannya jelas, yakni akan banyak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan bisa diserap ke depannya.

Adapun wilayah labuh jangkar di Perairan Kepri yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah Wilayah Labuh, Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 17 Tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero) dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) Nomor 222 Tahun 2019 dengan luas  54.733. 770 M² dan KM Nomor 223 Tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari zona A seluas 18.808. 877 M², zona B seluas  9.641.965 M² dan zona C seluas 16.818.965 M².

Kemudian, Wilayah Labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM Nomor 148 Tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M².

Wilayah Labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM Nomor 216 Tahun 2020 yang  pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dan luas areanya 18.867.197 M².

Juga Wilayah Labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM Nomor 30 Tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di Pelabuhan Batam pada Terminal Batu Ampar dan Terminal Sekupang sesuai KP Nomor 775 Tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing zona A seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas 12.187. 566 M².

Walaupun masih dalam tahap konsesi, namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT Pelabuhan Kepri.

Seperti wilayah labuh di Perairan Kabil dan Tanjung Berakit. Dan bahkan Pemerintah Pusat menyarankan agar Wilayah Labuh di Tanjung Pinggir, Kota Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Berita ini tentu saja menjadi Kabar baik buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan kepada Kepri, tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya. Kita belum ke tahap membicarakan berapa proyeksi PAD yang bakal kita peroleh. Yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Ansar Ahmad.

 

Editor: Antoni

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan