Tanjungpinang, jurnalkota.id
Kesal akibat dibohongi, akhirnya Andi Cori Patahuddin melaporkan Budi Santoso Kuasa Direksi PT. Syahnur ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang, Jl. Ahmad Yani, Km 5, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Ini yang kedua kali saya membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang, terkait penipuan ini. Buktinya sudah kita berikan ke penyidik di antaranya berupa Email dan Whatsapp,” ujar Andi Cori di Kantin Polres Tanjungpinang, Selasa (16/2/2021).
Menurut Cori, dirinya merasa dilecehkan sehingga ia semakin nekat untuk melaporkan oknum tersebut ke Polisi. Berdasarkan laporan itu ia berharap agar semua tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dijelaskan Andi Cori, bahwa Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) sudah cair, dan telah diterima Budi Santoso. Sesuai perjanjian dana Puluhan Juta untuk biaya rekomendasi, harusnya diberikan kepada Andi Cori, namun hingga kini dana tersebut tidak kunjung tiba.
Sebelumnya, menurut Andi Cori saat pertemuan dengan sejumlah wartawan, bahwa Budi Santoso juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau menyangkut kasus penipuan yang lain, dan Andi Cori dalam kasus tersebut sebagai saksi. untuk informasi lebih lanjut diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis : Antoni
Editor : Pang