Merasa Terganggu, Warga Protes Keras Bangunan 2 Lantai

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa Resah dengan bangungan Dua lantai di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 No.5, karena mengganggu kenyamanan warga, dan diduga Tak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (19/08/2020).

Bacaan Lainnya

Salah seoramg warga yang berdomisili berdekatan dengan bangunan 2 lantai tersebut, Ayu Kartini mengatakan, merasa resah dan terganggu atas pembangunan rumah tinggal yang sedang berlangsung.

“Kita resah dan merasa Terganggu, selama ini kami diam dan menunggu niat baik pemilik komunikasi dengan kami, yang bersebelahan, tapi sampai 1 bulan lebih saya tunggu niat baik beliau tidak ada, mereka membangun tanpa Izin, ya setidak tidaknya ngobrollah sebagai tetangga,” ujar Ayu,

Menurutnya, Selain membangun tanpa meminta izin tetangga, bangunan tersebut juga tanpa ada papan plang IMB yang di keluarkan Dinas Perizinan Kabupaten Tangerang.

“Akibat adanya pembangunan tersebut rumah saya banyak berjatuhan bekas sisa-sisa adukan semen, sungguh sangat mengganggu,” ujarnya.

Terkait adanya protes warga terhadap bangunan 2 lantai Jurnal Kota mendatangi lokasi bangunan untuk konfirmasi, salah satu pekerja yang berada di lokasi mengatakan, pemilik bangunan tersebut tidak ada di tempat. Disebutkan, berada di Jakarta, Rabu (19/8/20). “Kami di sini cuman sebatas kerja, kalau pemilik jarang ada di lokasi ini,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Hambali Dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Recleasseering Indonesia (LRI) mengatakan, bahwa di saat Pandemi Covid-19 seperti ini, masyarakat yang ingin membangun tetap dengan Protokol Kesehatan.

“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang, sudah diatur tentang Juklak IMB, seharusnya warga yang ingin membangun di Kab.Tangerang memahami ini,” ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan Daerah (Perda) Kab. Tangerang tentang IMB, dibentuk untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, UU No.28 Tahun 2002, khususnya pasal 7 ayat 1, secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

“Jangan Sampai izin-izin bangunan di Kab. Tangerang ini dijadikan lahan kantong pribadi, bagi aparat yang bergerak di bidang perizinan,” kata Hambali.

Ditambahkan, terkait bangunan di Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Blok.J.11 No.5 sudah seharusnya, Satpoll PP menjalankan sesuai aturan yang ada, sesuai proses dengan aturan tersebut.

“Kami minta aparat terkait jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan, seharusnya melaksanakan fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum dipenuhi dan ada keluhan warga, harus ditanggapi,” pungkasnya. Media ini masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak terkait.

Penulis : Edy Junaedy/Firly
Editor   : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan