Tanjungpinang, jurnalkota.online
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu.
Kejadian bermula pada Minggu (9/1/2022) anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa diduga ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Kemudian pada Senin (10/1/2022) sekira pukul 01.00 WIB, laki laki tersebut ada di parkiran Kolam Renang Dendang Ria, Jalan Ir. Sutami, Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tidak lama kemudian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku bernama MA.
Disaksikan warga setempat, ditemukan di tangan kanan MA barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH mengatakan, saat diinterogasi MA mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
“Paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu itu dibungkus plastik transparan. Total berat kotor 0.30 gram,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (18/1/2022).
MA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana minimal 5 tahun,” jelasnya.
Editor : Antoni