Tanjungpinang, jurnalkota.online.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu.
Kejadian bermula pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di pinggir Jl. Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama J.
“Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan total berat bruto 0,6 gram di samping tempat pelaku berdiri. Dan juga 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor,” ucap Kasatresnarkoba, Rabu (23/2/2022).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.
Editor: Antoni