Mobil “INCAR” Polda Jatim Tilang 77. 492 Pelanggar, Nilai Denda Rp.400 Juta

Primaderma Skincare

Jatim, junalkota.online

Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE Polda Jawa Timur ber-inovasi. Selain kamera dibeberapa titik lampu merah (traffic signs), Polda Jatim meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Bacaan Lainnya

Mobil INCAR ini dilengkapi camera super canggih yang beroperasi keliling di sejumlah ruas jalan, dan secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu-lintas, serta Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Dengan adanya mobil INCAR ini, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, data masarakat sejak 15 /11/2021 hingga 10/2 2022 ada 77.492 pelanggar lalu-lintas.” terangnya di Mapolda Jatim, (1/2/22).

Sistem kerja INCAR ini merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, lalu para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing. “Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran,” sambungnya.

Kombes Pol Latief juga membeberkan, hingga saat ini denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timursekitar Rp 400 juta. Untuk itu bagi masyarakat untuk tertib berlalu lintas agar surat tilang tidak datang ke rumah.Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam.

“Selain itu, Ditlantas Polda Jatim kini tak lagi menerapkan tilang manual pada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Kebijakan ini dilakukan atas instruksi Kapolri yang ingin mengubah image polisi lalu lintas. Jadi polisi di Jawa Timur secara keseluruhan tidak boleh melakukan penindakan secara manual. Kecuali, satu pelanggaran yang membahayakan, ugal-ugalan, knalpot brong dan Over Dimension Overload atau Odol,” tegasnya.

Penulis: Iwan Ht

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan