Modus Minta Nomor WA, Nama Ansar Ahmad Dicatut Jadi Akun Palsu di FB

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Plt Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) Hasan, meminta masyarakat untuk tidak menanggapi permintaan dari media sosial yang mengatasnamakan Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad.

Bacaan Lainnya

Akun palsu ini menyasar masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, untuk kemudian melalui messenger meminta nomor Whatsapp (WA) dan menggunakannya untuk kepentingan penipuan.

“Jangan dilayani Pengguna Facebook (FB) bisa melaporkan akun itu sebagai spam. Kita juga akan laporkan ke pihak berwajib,” kata Hasan, Minggu (4/7/2021).

Menurut Hasan, Ansar Ahmad tidak memiliki akun FB seperti itu. Ansar hanya memiliki akun halaman yang menyiarkan kegiatan pekerjaan. Atau hanya memiliki akun fans page atas nama H. Ansar Ahmad, SE, MM. Akun ini juga dikelola admin.

Masyarakat bisa mem-follow atau me-like akun itu. Akun yang sebenarnya ini pun tidak pernah meminta pertemanan di FB.

“Jadi, kalau ada yang meminta pertemanan yang akunnya mengatasnamakan Ansar Ahmad, itu jelas bohong. Sekali lagi, mohon jangan diterima pertemanannya dan jangan dilayani,” kata Hasan lagi.

Pagi ini, Hasan mendapat laporan dari seorang pengguna FB di Bandung, Jawa Barat. Setelah menerima pertemanan, akun palsu ini menggunakan messenger untuk meminta nomor WA.

Akun palsu ini memulai mengenalkan diri sebagai Gubernur Provinsi Kepri di jalur messenger :

“Salam kenal, H. Ansar Ahmad, SE, MM, adalah politikus Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.”

Ketika percakapan itu direspon, akun palsu ini langsung meminta nomor WA.

“Berapa nomor WA-nya, agar kelanjutannya di WA saja dan bisa menjadi rekan di WA sekaligus teman dan bisa bersilaturahmi dengan ibu.”

Hasan berterima kasih, karena percakapan itu tidak dilanjutkan. Pengguna langsung memblokir akun palsu ini.

Menurut Hasan, pihaknya sedang melacak keberadaan akun ini. Untuk kemudian diambil tindakan tegas.

Editor : Antoni

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan