Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Momen Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada tahun 2024, membawa kebahagiaan tersendiri bagi empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Pasalnya, empat Warga Binaan yang beragama Hindu itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, pada Senin (11/03/2024). Menurutnya, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kolektif penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, empat Warga Binaan Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kalapas Banyuwangi.
Jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang telah diusulkan. Sebelumnya, pihak Lapas Banyuwangi mengusulkan empat Warga Binaan beragama Hindu untuk mendapatkan remisi Nyepi.
“Besaran remisi yang diterima oleh empat Warga Binaan tersebut adalah 1 bulan,” terang Agus Wahono.
Agus mengungkapkan besaran remisi yang diperoleh berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh Warga Binaan. Warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.
Remisi hari raya merupakan remisi yang bersifat khusus, karenanya pada Hari Raya Nyepi remisi hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragam Hindu.
“Untuk Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak remisi khusus pada momen perayaan hari raya masing-masing,” ungkapnya.
Agus menegaskan, remisi yang diberikan kepada Warga Binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian Warga Binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.
Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” pungkasnya.
Penulis: Fas/MD