Banten, jurnalkota.id
Guna meningkatkan pelayanan publik dan transparansi informasi, Polda Banten lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Banten.
Adapun penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut terkait penanganan laporan/Pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan bahwa perjanjian kerjasama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan.
“Hari ini kita Polda Banten akan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Banten, adapun perjanjian yang kita lakukan terkait penanganan laporan/Pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Rudy Heriyanto di Mapolda Banten. Rabu, (28/04/2021).
“Dan Perjanjian kerjasama ini bermakna sangat strategis, yaitu peluang untuk memperkuat jalinan kemitraan dan sinergi polisional,” lanjut Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto menyatakan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik di Polda Banten.
“Melalui perjanjian kerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan juga meningkatkan transparansi informasi. Dan kami sangat berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Rudy Heriyanto.
“Dan terakhir, saya berharap bahwa penandatanganan ini bukan hanya bersifat formalitas dan lembaran dokumen semata, tetapi diharapkan dapat menjadi pedoman bersama untuk memperkuat sinergitas dan memantapkan rencana aksi yang selanjutnya diaplikasikan secara terpadu oleh semua pihak,” tutup Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyambut baik penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan Polda Banten dengan perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.
“Sebagai pimpinan Ombudsman RI, kami menyambut baik atas ditandatanganinya perjanjian kerjasama yang dilakukan hari ini, agar perwakilan Ombudsman Provinsi Banten dan Polda Banten dapat bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polda Banten. Dan dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Polda Banten semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya.
“Apalagi Polri sebagai instansi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat berdampak pada adanya pengaduan-pengaduan dari masyarakat. Hal ini harus disikapi secara positif, tidak perlu alergi terhadap pengaduan, tetap bagaimana pengaduan-pengaduan yang ada dapat segera diselesaikan dengan baik dan cepat serta dapat dijadikan bahan evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik. Sehingga tercapainya transformasi menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan),” imbuhnya.
Ia juga menyatakan bahwa tahun ini akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kami berharap Kapolda Banten atensi memberikan instruksi kepada seluruh polres jajaran agar seluruhnya masuk dalam zona hijau, penilaian akan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kapan akan dilakukan,” ucapnya.
Selanjutnya, ditempat yang sama Ketua Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan Ombudsman Perwakilan Banten.
“Saya sangat mengapresiasi atas dilakukannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini. Dan harapannya kami bisa bersinergi dan berkolaborasi antara Polda Banten dengan Ombudsman perwakilan Banten terkait dengan pelayanan publik,” jelasnya.
“Dan kami siap mengawasi pelayanan publik di Polda Banten menjadi lebih baik. Kita berharap bahwa inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Polda Banten selama ini terus bisa dilakukan untuk mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat dan percepatan dalam penyelesaian proses laporan pengaduan masyarakat itu bisa dilakukan dengan lebih baik lagi. Dan kita mengapresiasi atas pencapaian yang telah dilakukan oleh Polda Banten selama ini dalam melakukan tugas dan fungsi kewenangannya dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Agi