Jakarta, jurnalkota.id
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara menganjurkan warga untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 di rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara, Ahmad Ibnu Abidin mengatakan, anjuran salat Idul Fitri di rumah, sejalan dengan Seruan Bersama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta C-088/DP-PXI/V/2020 dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta Nomor 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020, Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Termasuk Taushiyah MUI Provinsi DKI Jakarta Nomor T-005/DP-P/XI/V/2020 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Ditengah Wabah Covid-19.
“Kami menganjurkan kepada warga, umat muslim Jakarta Utara untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga,” kata Abidin, saat ditemui di Kantor MUI Jakarta Utara, Koja, Rabu (20/5/2020).
Dengan melaksanakan salat Id di rumah, dijelaskannya penyebaran pandemi Covid-19 dapat dicegah.
Setiap masjid, musala hinggar langgar pun disarankan untuk tidak menggelar pelaksanaan salat Id pada hari raya kemenangan nanti.
“Sebaran seruan MUI sudah kami sebar di setiap masjid, musala, dan langgar. Kami harapkan masyarakat mengikuti anjuran guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Begitu pun anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan, diterangkannya hal tersebut wajib dipatuhi. Termasuk menghindari kerumunan agar pandemi Covid-19 tidak semakin menyebar.
“Kami sarankan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Menghindari kerumunan agar virus Covid-19 tidak menyebar,” tutupnya.
Penulis : Noval/Deden
Editor. : Pang