Tangerang, jurnalkota.id
Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 Partai Golkar yang diselenggarkan secara tertutup di Hotel Allium Tangerang, menuai kontrovesi, dan dinilai sejumlah kadernya cacat hukum serta menodai demokrasi Parpol.
Menurut Pimpinan Kecamatan (PK)
dari Kecamatan Karawaci, Dicky Saputra, Musda ke-6 Partai Golkar kali ini diselenggarakan dengan cara otoriter dan tidak ada bentuk demokrasi itu sendiri. Para PK yang sah tidak boleh memasuki ruangan Musda tersebut, secara AD/ART jelas para PK memiliki hak suara dalam Musda dalam pemilihan calon kandidat ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang.
“Alasan mereka (panitia Musda), Surat Keputusan (SK) Pimpinan Kecamatan (PK) kita sudah selesai, padahal berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, karena pandemi Covid-19, SK dapat diperpanjang secara otomatis. Tapi ini tidak dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kota Tangerang,” ungkap Dicky Saputra, (8/7/2020) di Hotel Alium.
Dia juga menambahkan apa yang telah dilakukan Pengurus DPD Partai Golkar Kota Tangerang, menurutnya telah mengkebiri kebebasan berpolitik yang sehat, jujur dan transparan.
Disebutkan, aturan serta AD/ART Partai Golkar dan hasil Keputusan Munas X Partai Golongan Karya tahun 2019, Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 dan Peraturan Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : PO-08/DPP/GOLKAR/VII/2020, dan para PLT yang ditunjuk secara sepihak pun tidak sesuai dengan azas domisili kecamatan.
“Saya hanya ingin, Golkar ini mendapat pembaharuan dalam masa Pilkada depan, sehingga melahirkan banyak kader-kader yang lebih berkualitas dan milenial bukan kader-kader yang ingin money politik,” ujarnya
Dede salah satu kader, sekaligus Panitia Musda ke-6 dari Partai yang berlambang pohon beringin tersebut, menjelaskan, dia pribadi sebagai kader dan panitia OC pun tidak diperkenankan memasuki ruangan MUSDA. “Ada apa? Pemberitahuan kepada panitia, kader, bahkan peserta yang memiliki hak suara sah pun tidak ada, dan hanya surat undangan dadakan, bahkan para PK yang sah pun tidak boleh masuk, di mana keadilan dan demokrasinya,” ujarnya.
Menurut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Tangerang, Abie Manyu bagian Kaderisasi menjelaskan, Senin (20/07/2020) di kantor DPD Golkar Kota Tangerang, tentang Pimpinan Kecamatan (PK) yang tidak diperbolehkan masuk dalam ruang sidang pemilihan.
“Memang benar, Pimpinan Kecamatan ( PK ) tidak dibenarkan untuk memasuki ruangan pimilihan, padahal PK tersebut, yang sah legal hukumnya, untuk pengangkatan PLT sendiri seharusnya PK yang lama pengurus harus diundang, ini tidak ada undangan, untuk pengangkatan PLT sepihak tanpa ada pemberitahuan sama PK yang lama,” ujarnya.
Abie Manyu menambahkan, terjadinya pengangkatan Pimpinan Kecamatan (PK) yang baru ada tidak sesuai azas domisili memang itu tidak dipermasalahkan, seperti dia atau PK tersebu berdomisili di Karawaci, tapi dia PK di Kecamatan Tangerang. “Apa bisa, untuk mengembangkan suara partai kalau dipilih di Kecamatan Kota Tangerang, sedangkan kader Golkar masih banyak yang tinggal sesuai azas domisili,” ujarnya.
Penulis: Pandji/Dede
Editor : Pang