Jurnal Kota, Bandung – Pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama dengan Polda Jabar, dan BNNPJabar telah berhasil mengungkap Clandestine Lab Narkotika Golongan I Jenis Carisoprodol yang merupakan Jaringan Jawa Barat.
Deputi Bidang Pengawasan BNN RI Irjen Pol Drs. Arman Depari dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah RT.02/RW.14 Kel. Leuwi Gajah Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi Jawa Barat, telah menangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Chandra Rully Hidayat Als Rama Als Bram,” tutur Arman.
Setelah itu, sekitar pukul 14.20 WIB tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Iwan Ridwan (Jafra) yang merupakan pengawas di cafe Loembong Kopi Jalan. Ciserenteng Indah, Komplek Pemda, Kelurahan Ciserenteng. Lanjut, sekitar pukul 14.30 WIB tim kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Sukaryo Als Nono (Pengendali) di Jln. Kenari Kiaracondong Kota Bandung dan mengamankan barang bukti diduga narkotika sebanyak 1 bungkus plastik ( berisi 79 butir).
Sekitar pukul 15.45 WIB tim juga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Suwarno Als Pak Haji di Jalan. Ciserenteng indah Komplek Pemda Kel. Ciserenteng. Pukul 15.57 WIB tim kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama Marvin ARVIN Irwan Kurniady Als Vino yang telah disurvailance dari kedatangan di Bandara Kertajati Bandung dari penerbangan Solo-Bandung pukul 13.00 WIB. Vino diamankan dirumah yang terletak di Jalan.Mekar Makmur Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan berupa, 25 (dua puluh lima) dus warna hitam berisi 100 (seratus) plastik masing-masing 1000 (seribu) butir dengan total 2.500.000 (Dua Juta lima ratus ribu) butir. 10 (sepuluh) dus warna hitam berisi 100 (seratus) plastik masing-masing 1000 (Seribu) butir dengan total 1000.000 (satu juta) butir.
Dan 90 plastik klip berisi pil warna putih merk LL sebanyak 800 (delapan) ratus butir dengan total 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir. 1 (satu) dus kecil berisi 5 (lima) bungkus pil warna putih merk LL masing – masing sebanyak 800 butir dengan total 4.000 (empat ribu) butir.
Juga 9 (sembilan) plastic klip berisi pil warna putih merk LL masing – masing sebanyak 800 butir dengan total 7.200 (tujuh ribu dua ratus) butir. 26 (dua puluh enam) toples warna putih berisi pil warna putih merk LL masing – masing sebanyak 800 butir dengan total 20.800 (dua puluh ribu delapan ratus) butir.
48 (empat puluh delapan) plastik berisi pil warna kuning masing – masing berisi 600 butir dengan total 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) butir dengan
total sebanyak 3.050.000 butir.
Beberapa karung berisi bahan baku, mesin cetak obat, alat oven, alat press dan packing, timbangan, plastik, serta ayakan juga handphone, dan kendaraan roda 4.
Ke lima tersangka dikenakan Pasal yang dilanggar, tindak pidana Memproduksi dan Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Carisoprodol (PCC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Nvd/Red)