Garut, jurnalkotatoday.com
Seorang nasabah Mandiri Tunas Finance (MTF) di Kabupaten Garut, H, mengharapkan BPKB mobil yang dikredit segera diberikan kepadanya. Ia mengatakan, dirinya mengkredit dua mobil pada tahun 2025 lalu.
Disampaikan, dirinya pada tahun 2025 lalu membeli dua unit mobil Honda HR-V dengan kredit. Awalnya, kata dia, niatnya membeli secara tunai, namun di dealer ia bertemu dengan marketing Mandiri Tunas Finance yang menawarkan skema kredit dengan penawaran paket murah
Paket kredit yang ditawarkan adalah sistem pembayaran dua kali dalam setahun, yakni pembayaran pertama sebesar 50 persen di awal, kemudian pembayaran kedua dilakukan di akhir masa kredit, sekaligus pengambilan BPKB. Atas penawaran itu, akhirnya H menyetujui pembelian dua unit HR-V tersebut dengan skema kredit.
“Saya sudah melunasi satu unit mobil lebih awal, bahkan tujuh hari sebelum tanggal jatuh tempo. Sementara untuk unit kedua, saya terlambat satu hari dalam melakukan pembayaran, dan kena denda jutaan,” katanya, Rabu (28/1/26).
Dikatakannya, memang ia terlambat, tapi kena denda besar. “Terlambat satu hari denda besar,” ujarnya.
Dikatakan, ketika satu unit ia lunasi sebelum jatuh tempo, ia tidak mendapatkan reward apapun. “Namun kenapa ketika saya telat satu hari saja, saya langsung dikenakan denda yang cukup besar, yaitu jutaan. bahkan BPKB yang menjadi hak saya tidak diberikan hingga sekarang, padahal mobil saya sudah lunas keduanya,” ujar H, Rabu (28/1/2016).
Lebih jauh dikatakan, ia telah mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance di Garut untuk meminta kejelasan. Namun, kunjungan tersebut tidak membuahkan hasil.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Mandiri Tunas Finance (MTF), Rabu (28/12026) yang diwakili bagian Custumer Servi (CS), menyampaikan terkait keluhan tersebut, Pihak MTF telah menerima. “Telah ditembuskan kepada petugas yang menangani perkara tersebut,” ungkap petugas CS tersebut .
Disampaikan, bahwa persoalan denda keterlambatan saat ini tengah diproses. Namun demikian, diakui bahwa prosesnya membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga nasabah diminta untuk bersabar menunggu proses tersebut selesai. S. Zihad

