Nekat Rusak Jendela Rumah, Satreskrim Polres Serang Bekuk Dua Tersangka Pencuri

Primaderma Skincare

Kabupaten Serang, jurnal kota.id

Desa Sukamenak Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang Prov Banten dihebohkan dengan adanya pencurian di rumah salah satu warga. Pencuri tersebut merusak jendela rumah korban pada Kamis, (14/1/2021) sekitar jam 03.00 WIB.

Bacaan Lainnya

1 Unit Motor Honda Scoppy dan 2 buah Handphone Merk Xiaomi Redmi 6A, Samsung A01 raib digasaknya, informasi didapat dari Polres Serang yang dipimpin AKBP Maryono S.I.k., M, selaku Kapolres Serang melalui AKP David Adhi Kusuma S.Ik., MH dan Kanit Resmob, Iptu Priyanto SH.

Kapolres menyampaikan ke Awak Media, menindaklanjuti laporan dari korban Mas AD warga Desa Sukamenak Kec.Cikesal dengan bukti. Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2021/Sektor Cikesal/Res.Serang/Banten Tanggal 14 Januari 202.

“Laporan Polisi Nomor : LP/69/II/2021/Sek Petir/Res.Serang/Banten Tanggal 03 Februari 2021”.

“Anggota kami dari jajaran Sat Reskrim dan Resmob Serang lakukan penangkapan tersangka SP alias E (22) di jalan raya Serang -Petir tepatnya di SPBU Indostation, Rabu (3/1/2021) sekitar jam 15.00 WIB.

SP diduga melakukan pencurian yang pembobolan jendela dalam rumah Korban Mas AD di Ciakar Desa Sukamenak Kec Cikesal Kab Serang.

“Setelah dilakukan Penangkapan oleh Anggota Kami SP mengakui melakukan pencurian bersama dengan J Selanjutnya Tim Kami melakukan Pengembangan mencari saudara Jdan Anggota kami kembali Berhasil menangkap (J) yang sedang berada di rumahnya di kelurahan Sukawana dengan beberapa barang bukti Kamis, (14/1/2021) pagi jam 03.00 WIB,” katanya.

Di dalam rumah korban di Desa Sukamenak kecamatan Cikesal Kab.Serang Pada saat penangkapan tersangka J, Anggota lakukan penyitaan barang bukti 1 Unit motor Honda Scoppy wana Hitam, 1 Unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Unit motor Satria F warna biru, 1 unit Handphone Merek Samsung A01, 2 Unit Handphone Merek Samsung lipat, 2 Buah Mata Kunci, 1 Buah Kunci Leter Y, 1 Buah Gegep, 1 Buah Korek Senter, 2 Buah Kunci L, 1 Buah Pisau, 3 Buah Linggis, 1 Buah Tas hitam, Hasil Tindak Kejahatan Tersangka.

Sebagaimana dimaksud dengan kejadian ini, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

AKP David selaku Kasat Reskrim Polres Serang mengatakan, jajaran Sat Reskrim. Polres Serang akan selalu terus menindak para pelaku kriminalitas kejahatan di Wilayah Kabupaten Serang, agar Kabupaten Serang aman dan Kondusif dari tindak kejahatan,” pungkas David.

Penulis : Agi

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan