“Ngopi Bareng” Tokoh Masyarakat dan Pengemudi Ojol, Kapolsek Sepatan: Jaga Kondusifitas Desa Karet

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Program menciptakan Kondusifitas dan Kenyamanan Masyarakat yang dicanangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), disosialisasikan oleh Kapolsek Sepatan AKP Fahyani SH, Kamis (19/12/25) malam pukul 19.30.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sepatan sambang  Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Karet. Kunjungan tersebut disebut, “Ngopi Kamtibmas Polres Kota Tangerang”.

Giat tersebut dihadiri oleh Babinsa Desa Karet Serka Djon, Binamas Aiptu Khairul, Kanit Binamas Ipda  Suyoto, Kadus M. Tajudin (Hasim), RW. Muhamad Romli, dan Pengemudi Ojek Online(Ojol), juga ikut hadir Tokoh Pemuda Kawasan  Pergudangan Batik. Nano Tokoh Pemuda Kp. Teritih juga hadir dalam Forum Ngopi Bareng.

Nano diberi kesempatan untuk menyampaikan Gagasan dan Wacana Kp. Teritih. Nano bertanya dan menyampaikan Gagasan pada Kapolsek Sepatan. AKP Fahyani SH. Bagaimana Solusi? Agar Mata Elang (Matel) tidak bergentayangan di Kp. Teritih.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani SH,  menampung Aspirasi yang disampaikan oleh Nano. “Apabila masih ada Mata Elang (Matel) gentayangan di Kp. Teritih, lawan saja,  akan tetapi jangan memakai kekerasan,” tegas  Kapolsek.

Disarankan agar bertanya kelengkapan dokumen Surat Tugas mereka. Apabila Mata Elang  tersebut tidak menunjukkan Surat Tugas yang resmi. Apabila Kendaraan akan diminta (ditarik),  sebaiknya kendaraan jangan diserahkan,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani SH berjanji akan menampung usulan dan keluhan warga Kp.Teritih. khususnya RT 005/004.  “Apa yang diusulkam dalam forum  Ngopi Bareng, akan saya tampung,” kata Kapolsek.

Dalam Forum Ngopi bareng, Kadus M. Jajudin (Hasim), Kadus Hasim diberi kesempatan ruang bicara.  Kadus Hasim menyarankan. Agar Ketua Ojol Kp. Teritih. mendata Pengemudi Ojek Online yang ikut bergabung dalam kumunitasnya. “Terkait legalitas (KTP) agar dikumpulkan oleh Ketua Ojol,” kata Kadus. Pada pertemuan tersebut Kades, Mudi tidak hadir.  Anen S

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan