Oknum Iwappa Larang Perbaikan Kios, Kades Pasirwangi: Tidak Mengubah Bentuk Pasar, Silahkan Saja

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkotatoday.com

Oknum Ikatan Warga Pengurus Pasar (Iwappa) Pasar Pasirwangi, Kabupaten Garut, tiba-tiba melarang pemilik salah satu kios dekat pasar untuk memperbaiki dan membangun warungnya.

Bacaan Lainnya

Pemilik kios yang sebetulnya berada di luar area pasar Pasirwangi itu, awalnya hendak memperbaiki kiosnya. Namun tiba-tiba datang empat orang oknum Iwappa melarang perbaikan kios tersebut.

Padahal kios tersebut sebetulnya bukanlah area pasar Desa Pasirwangi. Kios itu berada memang berdempetan dengan pasar, namun sebetulnya berada di luar area pasar.

Namun yang menjadi alasan oknum Iwappa tersebut, karena pembangunan kios tersebut dikhawatirkan mengubah bentuk pasar.

Anggota Iwappa tersebut juga mengatakan bahwa bahwa perintah untuk melarang peumbangunan kios itu, datang dari Kades Pasirwangi.

Sementara pemilik kios, tak terima atas larangan tersebut, pasalnya kios itu bukanlah berada di area pasar. Perbaikan tersebut juga sama sekali tidak akan mengubah bentuk pasar.

“Saya hanya ingin memperbaiki beberapa bagian yang rusak dan bocor, agar kios kelihatan bagus,” katanya, pekan lalu.

Ia pun kecewa, kenapa ada oknum Iwappa melarang pembangunan kios tersebut. Karena kios itu dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya dengan status sudah ada Surat . Kios tersebut bukanlah milik pasar desa melainkan milik pribadi.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi kepada Kades Pasirwangi perihal pelarangan tersebut, Kades menyebut bahwa dirinya mendapatkan laporan dari iwappa bahwa ada pemilik kios yang akan membangun.

Karena khawatir bisa mengubah bentuk pasar, Kades pun memerintahkan untuk melarangnya.

Kades mengatakan, jika memang perbaikannya tidak mengubah bentuk pasar. “Hal itu silahkan saja dan justru baik. Tapi jika mengubah bentuk pasar sebaiknya dilarang,” katanya, Kamis (3/8/2023).

 

Dilarang mengambil foto

Kades menyambut kedatangan wartawan di kantor desa, saat konfirmasi, selanjutnya Kades mengarahkan ponselnya kepada wartawan, tanpa pemberitahuan tujuannya.

Namun Ketika wartawan meminta izin mengambil foto, Kades tidak memperbolehkannya. “Maaf Pak, tolong jangan ambil foto, ini kantor saya, maka saya berhak untuk menolaknya,” ujar Kades.

Dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, disebutkan dalam Pasal 4 ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. US

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan