Tangerang, jurnalkota.di
Diduga seorang oknum ketua RT di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga melakukan praktik pungutan liar (Pungli) dengan meminta bagian uang bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima pada tanggal 24 Oktober 2020 melalui bank BJB, dan diberikan ke warga setempat.
Menurut salah satu warga Desa Jeungjing, AN mengatakan, setelah sampai di rumah, usai mengambil uang bantuan langsung tunai (BLT) yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang disalurkan melalui Bank Jabar Banten (BJB), oknum RT tersebut datang ke rumahnya, dan meminta uang senilai Rp.100.000. ” Untuk biaya administrasi,” kata AN, Jumat (06/11/20) Siang.
Sama juga yang alami RO, warga Desa Jeungjing yang sehari-harinya berjualan nasi uduk, telah mendapatkan bantuan BLT dari Pemprov Banten yang disalurkan melalui Bank Jabar Banten sebesar Rp.600.000, namun ia mengeluhkan sesampainya di rumah, oknum ketua RT mendatangi rumahnya dan meminta uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan alasan uang administrasi pemberkasan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jeungjing, Maryono Caprie dikonfirmasi melalui jaringan selular via WhatsApp mengatakan, jika ada warga saya yang dirugikan dan benar adanya dugaan pungutan liar yang lakukan oleh oknum ketua RT tersebut, warga tinggal dihadirkan saja nanti uangnya tinggal dikembalikan,” jelas Kades.
“Saya tidak pernah menyuruh dan menginstruksikan kepada oknum ketua RT melakukan pungli kepada masyarakat penerima BLT, jika benar adanya dugaan kejadian tersebut, tolong jangan bawa-bawa saya,” tutup Kades.
Menurut Kasi pemerintahan Desa Jeungjing, Dodo mengatakan jika benar adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum RT kepada warganya, tidak dibenarkan. “Itu perbuatan yang salah,” ucapnya singkat. Sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum dapat dihubungi, dan akan terus diupayakan konfirmasi.
Penulis : Agi/Deni/Rusli