Serang, jurnalkota.id
Jajaran Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap oknum ustad, diduga melakukan pencabulan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Jumat (18/12/2020)
Dilakukannya penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan, berkat adanya laporan korban pada (15/12/2020) ke unit PPA Polres Serang. Di mana NS (15) dan ke empat lainnya telah dicabuli tersangka A.
“Pelaku (A) merupakan oknum ustad dan diduga telah melakukan perbuatan cabul sebayak 7 kali kepada korban sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arif Nazarudin Yusuf dan Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus.
Selasa, (29/12/2020).
Mariyono menjelaskan, untuk sementara baru ada lima orang korban yang melaporkan ke Mapolres Serang. Dan semuanya merupakan murid ngaji pelaku A.
“Korban yakni MS (15), SN (14), MA (15), NS (15), SP (14), semuanya berstatus sebagai pelajar,” jelasnya.
Untuk modus operandi pelaku, lanjut AKBP Mariyono, pelaku A mengancam para korban dengan cara menakuti-nakuti apabila tidak menuruti kemauannya maka tidak boleh mengaji di tempatnya.
“Pelaku A menyetubuhi para korban dengan mengancam dengan kata-kata, bahas Serang ‘Ari ora gelem mah wis ora usah ngaji ning kene maning, lamun sira ora nurut karo kita mah’ (kalo nggak maumah ya sudah, nggak usah ngaji di sini, kalo kamu tidak nurut sama saya,” ungkap Kapolres mengulang perkataan terduga pelaku.
Dikatakan, untuk pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, ayat 3 dan ayat 5 dan atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4 UU RI nomor 17 tahun tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan acaman pidana 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara, Kepala P2TP2A Kabupaten Serang Hj. Nurlinawati Entus, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Serang yang telah bertindak cepat terhadap kasus ini. Menurutnya, kasus seperti ini sangat memprihatikan dan layaknya cepat ditindak, karena pelaku sudah mempunyai istri dan korbannya masih anak-anak.
“Kami dari P2TP2A Kabupaten Serang sangat mengapresiasi tindakan cepat pihak Kepolisian, khususnya Polres Serang. Semoga kasus ini tidak akan pernah terjadi lagi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat bapak Kapolres dan pak Kasat Reskrim,” ucapnya.
Dan soal psikis korban, lanjut Nurlinawati, pihaknya akan terus mendampingi para korban dan akan membantu memulihkan trauma yang dialami korban. “Kita akan terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap pakis korban,” tutupnya.
Penulis : Deni