Jurnal Kota, Jakarta – Berbagai cara para sindikat pengedar narkotika mengelabui petugas untuk membawa barang haram agar bisa masuk ke Indonesia dan bukan kali ini saja Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap dan mengamankan bahkan memusnahkan barang laknat tersebut.
Dan hari ini Rabu, (11/03/2020) Bea Cukai, BNN RI, dan Polri merilis hasil tangkapan narkoba jaringan Internasional Malaysia – Batam – Jakarta di Batam.
Pada Sabtu, (07/03/2020). Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial (F) selaku kurir (Orang boat/red) dan (S) berperan sebagai pengendali penerima barang sekaligus sebagai penyimpan barang.
“Mereka disinyalir dikendalikan oleh narapidana di Lapas Permasyarakatan (LP) Cipinang. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan 1 buah tas warna hitam berisi 5 bungkusan berwarna warna kuning dan 1 kemasan teh Cina yang sudah terbuka berwarna hijau yang diduga narkotika jenis sabu,” papar Heru Pambudi.
Heru Pambudi yang menjabat Direktur Jendral bea Cukai, saat jumpa pers di Direktorat Jenderal Bea Cukai Direktorat Kepabean Internasional dan Antar Lembaga di Jalan Jenderal A.Yani, Jakarta Timur, Rabu, (11/03/2020) menyatakanbahwa penindakan nerkotika di Dumai merupakan salah satu bagian dari operasi Bersinar yang merupakan operasi terkini yang tengah dijalankan Bea Cukai.
Operasi Bersinar adalah call sign dari operasi yang dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan memberi impact yang lebih besar dengan memutuskan supply narkotika dari sisi domestik dan internasional (titik entry dan titik distribusi).
Pelaksanaan operasi tersebut dengan meningkatkan intensitas koordinasi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kepolisian Republik Indonesia.
“Setidaknya selama Operasi Bersinar telah menindak 18 kasus yang secara serempak sejak dimulai operasi ini pada tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 09 Maret 2020, BC Soekarno Hatta, BC Palembang, BC Batam, BC Ngurah Rai, BC Ambon, BC Tanjungpinang, BC Riau, BC Mataram, dan BC Bali,” terang Heru.
Dari pengembangan kasus ini petugas berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya berinisial (MR) dan (R) pada 08 Maret 2020 yang hanya berselang satu hari, pada 09 Maret 2020. Petugas kembali mengamankan tersangka berinisial (HK) alias (SW) yang kedapatan menyembunyikan methamphetamine seberat 58, 1 gram yang disembunyikan dalam dubur tersangka.
Dari pemeriksaan petugas gabungan terdapat 16 paket sabu seberat kurang lebih 16 Kilogram sabu dalam kemasan teh Cina merk Guanyiwang, paket sabu dengan berat 8 Kilogram dalam kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei, dan 4 paket ekstasi sebanyak 23 ribu butir pil ekstasi dalam tas warna merah.
Selain mengamankan narkotika, petugas gabungan juga meringkus dua orang tersangka lainnya berinisial (RY) dan (SS).
“Selanjutnya semua barang bukti dan para tersangka kini diamankan petugas kepolisian untuk pengembangan juga penyidikan lebih lanjut.” Tandas Heru kepada wartawan. (Nvd/Red).