Kabupaten Serang, Jurnalkota.id
Jajaran Polres Serang berhasil amankan puluhan Miras dan sasar Tempat Hiburan Malam (THM) di beberapa lokasi, Selasa (25/5/2021).
Kapolres Serang, AKBP Mariyono melalui Kasi Propam IPTU Eka sekaligus memimpin langsung giat tersebut mengatakan kegiatan Cipkon guna menciptakan situasi kondusif dan mengantisipasi adanya tempat hiburan malam yang beroperasi dimasa pandemi.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi yang aman kondusif dan mengantisipasi adanya tempat hiburan malam yang beroperasi pada pandemi Covid-19 yang dapat menimbulkan sebuah kerumunan” Ucap Eka.
Dalam operasi gabungan Cipta kondisi (Cipkon-Red) tersebut melibatkan beberapa personil diantaranya Regu 1 Dalmas Sat Samapta, anggota Sat Intel, anggota Sat Reskrim, anggota Sat Narkoba dan anggota Provos.
Operasi yang dimulai pukul 23:00 wib ini Polisi berhasil menyita beberapa minuman keras (Miras-red) dari berbagai tempat yakni Warung Laundry Sentul Kragilan terdapat 18 botol miras berbagai merk, dan 15 Pelastik Minuman racikan.
Sedang di tempat lain yakni di warung sembako milik Edw yang terletak di Desa Julang Kecamatan Cikande polisi hanya menemukan 9 botol miras berbagai merk.
Selanjutnya polisi sasar beberapa tempat hiburan malam yang ada di Daerah hukum (Darkum) Polres Serang Kabupaten namun kali ini THM tersebut dalam kondisi tutup, diantaranya THM Moro Seneng, THM The Star, THM Resto King, THM Leo dan Tempat hiburan malam Scorpion.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kegiatan Cipta kondisi berjalan lancar.
Penulis : Agi