Jakarta, jurnalkita.id
Sebanyak 21 orang warga terjaring operasi tertib masker di Jl Ancol Selatan, RW 01, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (15/08/2020).
Lurah Sunter Agung, Danang Wijanarka mengatakan, operasi tertib masker itu merupakan upaya pendisiplinan masyarakat mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Penegakan aturan ini sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat agar disiplin menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah,” tegasnya, .
Danang juga menjelaskan, dari sebanyak 21 orang pelanggar, 18 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial melakukan pembersihan lingkungan, sedangkan sisanya dikenakan sanksi membayar denda.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penerapan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan amanat Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif,” terangnya.
Para pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi itu dikenakan sanksi kerja sosial hingga denda.
Penulis: Dayat
Editir : Pang