Jakarta, jurnalkota.id
Sebanyak 48 personel gabungan operasi yustisi Covid-19 Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes),
Senin (8/3/2021).
Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat Kapten Edy Moerdoko menjelaskan, kegiatan operasi yustisi PPKM berikut membagikan masker merupakan kegiatan rutin yang setiap harinya digelar untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
“Hari ini operasi yustisi digelar di Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” jelas Moerdoko, Senin (8/3)2021).
Dalam operasi kali ini, kata Moerdoko, petugas gabungan menjaring 37 orang pelanggar protokol kesehatan yang sengaja tidak memakai masker. Para pelanggar langsung diberikan sanksi sebagai efek jera.
“Sebanyak 37 pelanggar, 31 orang diberikan sanksi sosial, 1 orang sanksi Administrasi dan 5 orang dengan sanksi sita KTP,” kata Danramil.
Penulis: Saipul Anwar