Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Dalam rangka operasi sikat semeru 2022, Polsek KP.Tanjung wangi kembali mengadakan giat penanganan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Rabu (25/05/2022).
Kapolsek KP.Tanjung wangi, AKP Ali Masduki mengatakan, pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, sekitar pukul 00.10 WIB. “Di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi, terdapat mobil bock pick up merk Daihatsu yang diangkut dan dikemudikan oleh terlapor Laurensius Yuriwidayanto (39 tahun) telah membawa/mengangkut miras jenis arak dan whisky tanpa cukai.” katanya.
Ali Masduki menjelaskan, barang bukti yang diamankan 31 koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml. (per koli @50 botol plastik ukuran 600ml) dan 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai. (per koli @24 botol kaca ukuran 350ml).
Dengan kronologi pelapor Nuraini (47 thn) POLRI Aspol Penataban Polresta Banyuwangi, melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk desa Ketapang, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi didapati kendaraan Daihatsu jenis mobil barang model pick up, No.Pol. L 9332 C berwarna hitam yang dikemudikan oleh terlapor yang membawa 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml. (per koli @50 botol plastik ukuran 600ml) dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai. (per koli @24 botol kaca ukuran 350ml)
Menurut pengakuan terlapor bahwa minuman keras tersebut Milik Terlapor sendiri (Laurensius Yuriwidayanto) sejumlah 6 koli berisi minuman keras jenis arak, Milik PAK Iwan,Lk, Alamat: Gempol Pasuruan, No. Tlp:- sejumlah 15 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000 dan Milik PAK Anang, Lk, 47 Tahun, Alamat: Jl. Dukuh Manunggal Kota Surabaya, sejumlah 10 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000, yang diambil/didapatkan Terlapor dari Nengah ,Lk, 39 Tahun, Alamat: Pamogan Kota Denpasar.
Sedangkan pemilik dari 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) pelapor tidak tahu, akan tetapi sesuai dengan kwitansi yang pelapor terima minuman tersebut dikirim dengan tujuan penerima yaitu Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) Alamat: Jl. Pegirian 114 Simokerto, Kota Surabaya dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 25.000) yang selanjutnya oleh Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) dikirim ke Kalimantan dengan penerima H. Arul/BJM yang diambil/didapatkan dari Nanang,Lk, 45 Tahun, Alamat: Jl. Cargo, Kec. Denpasar utara Kota Denpasar.
Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.
Berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KAWASAN PELABUHAN TANJUNGWANGI/ POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Mei 2022.” Dengan rencana tindak lanjut
Lengkapi Mindik.
1. Lengkapi Mindik.
2. Mengamankan Barang Bukti dan Terlapor di Mako Polsek KP. Tanjungwangi.
3. Introgasi awal Terlapor dan Pelapor.
4. Koordinasi penanganan perkara kepada Unit Samapta Polsek KP. Tanjungwangi dan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, pungkas Ali.
Penulisan: Ari