Ops Yustisi 4 Pulau, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi 12 Pelanggar Prokes

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.online

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga taat akan aturan Prokes (Protokol Kesehatan), Sabtu (2/10/2021).

Bacaan Lainnya

Operasi Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan serentak di adakan di 4 (empat) pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

“Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari unsur Tiga Pilar, Bhabinkamtibmas, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa,” jelas AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Wisnu melanjutkan, Tim Ops Yustisi Gabungan menyisir warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna pemakaiannya.

Selain penggunaan masker pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan bila ditemukan ada warga berkumpul tidak menjaga jarak.

“Iya, termasuk kerumunan warga juga kita lakukan himbauan sampai dengan pembubaran,” tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan yang dilakukan Polsek Kepulauan Seribu Utara ini menemukan 12 pelanggar ProKes yang semuanya terkait masker.

“2 pelanggar kita beri sanksi kerja sosial, karena tidak menggunakan masker sedangkan 10 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna,” ujarnya.

Penulis: Amin

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan