Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar, Polsek Kep Seribu Selatan Beri Sanksi 8 Pelanggar

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.online

Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus melakukan Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka mendisiplinkan warga untuk menerapkan aturan Prokes (Protokol Kesehatan) dan mencegah penyebaran Covid-19. Kamis (7/10).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, pihaknya bersama Tiga Pilar, Tim Satgas Covid-19 dan Tim KTJ (Kampung Tangguh) setempat mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.

“Iya, Ops Yustisi ini kita lakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam menerapkan ProKes dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Wisnu.

Wisnu menambahkan, dari kegiatan Ops Yustisi Gabungan di 2 (dua) pulau di maksud menyasar kepada warga yang berada diruang Publik diantaranya Dermaga, Lapangan, Pantai, RPTRA, Warung-warung kuliner dan lingkungan perumahan.

Dari kegiatan Ops Yustisi dimaksud mendapati 8 (delapan) pelanggar yang semuanya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 6 kita kenakan sanksi teguran karena menggunakan masker di dagu dan 2 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Penulis: Amin

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan