Kabupaten Serang, jurnalkota.id
NW Orangtua MS ( 24) yang jadi tersangka bermain Judi, pasrah saat anaknya ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang pada Rabu, 17 Agustus 2021, pukul 00.30 WIB, di Desa Lamaran Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, Banten.
Saat kejadian NW sedang tidur sesudah pulang menjemput, dan tiba tiba ada 2 orang warga yang datang ke rumahnya membangunkan ( NW ) memberikan kabar bahwa anaknya ( MS ) dibawa polisi saat sedang main judi kartu domino dengan uang sebesar Rp. 1.965.000 bukti yang dibawa ke Polsek Carenang.
Dikatakan NW, ia sempat kaget anaknya ditangkap karena belum tahu kronologis kejadiannya. Namun setelah diketahui karena bermain Judi, dirinya hanya bisa pasrah. “Anak saya yang ke 2, mau gimana lagi, itu sudah terjadi,” katanya, Kamis, ( 19/08/2021) pagi.
Menurutnya, dia mengetahui anaknya ditangkap dari warga, namun malam itu dirinya tidak pergi ke Polsek, karena tidak ada kendaraan.
“Besoknya saya ke Polsek jenguk anak saya, tapi dia diem aja saat saya temui, dan di sana hanya ada 3 orang saja yang saya lihat,” katanya.
NW mengeluh, bukan gak kasihan kepada anaknya, namun dengan kondisi yang tidak bekerja, serba kekurangan. “Saya hanya mengandalkan dari anak saya aja, sehari-hari saya ngurus Cucu di rumah,” ungkapnya.
Penulis : Agi/Bambang