Jakarta, jurnalkota.online
Keluarga Besar Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Pemuda Panca Marga (PPM) Jakarta Utara, mengucapkan rasa syukur atas terpilihnya anggota PPM Jakarta Utara, untuk menjadi pejabat tingkat RT serta bersyukur atas kemenangan PPM dari Gugatan Kubu Berto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Demikian disampaikan Ketua Ormas Cabang PPM Jakarta Utara, Denddy Agug Dewo di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Ia menegaskan bahwa dengan meguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor 583/pdt.G/2021/2019/PN. JKT.TIM tanggal 19 Januari 2021 dan dengan Keluarnya putusan nomor 448/PDT/2021/PT DKI. Penggugat tetap berada tempat yang kalah.
“Untuk rekan-rekan Pengurus PPM tingkat Ranting se-Jakarta Utara, kita patut Bersukur atas terpilihnya pengurus Cabang PPM Jakarta Utara yang diangakat menjadi Ketua RT. Selain itu, kita juga patut bersyukur atas kemenangan kita dari gugatan kubu Berto di PN Jakarta Timur dengan demikian kita berhak atas organisasi yang kita cintai ini,” kata Denddy.
Dendy juga mengajak agar seluruh jajaran maupun ranting PPM Sejakarta Utara, harus mempunyai rasa memiliki terhadap organisasi PPM, serta selalu menjaga nama baik serta menjadikan organisasi sebagai wadah silaturahmi dan melakukan hal-hal yang bersifat sosial.
“Jadi saya ingatkan kepada semua jajaran pegurus tingkat cabang maupun ranting PPM se-Jakarta Utara harus mempunyai rasa memiliki terhadap organisasi serta selalu menjaga nama baik organisasi dan dapat bermanfaat di wilayahnya masing-masing,” terang Dendy.
Penulis: Amin