Jakarta, jurnalkota.id
Pandemi Corona, Pemerintah Indonesia menganjurkan masyarakat untuk tetap berada di rumah, namun aturan yang diberlakukan Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona, dimanfaatkan oknum pengedar narkoba untuk memuluskan bisnis haram tersebut.
Hal ini terungkap saat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, ketika akan bertransaksi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat Jumat (27/03/2020).
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba berinisial SA dan AW berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ujarnya.
Siregar juga mengatakan, barang bukti yang didapat anggotanya saat melakukan penggeledahan sebanyak 1kg. “1kg sabu kami dapatkan sebagai barang bukti,” ungkap Siregar
Operasi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu tersebut, dipimpin langsung Kanit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyelidikan, agar jaringan narkoba yang lebih besar terungkap,” kata Arif.
Lebih lanjut pihak Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, akan mengungkapkan secara detail saat konferensi pers.
Penulis: Noval Verdian